Diduga Ada Praktik Curang Pengurusan IMB di DPMPTSP Kabupaten Mojokerto

Kabar tak sedap mendera Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Diam-diam, polisi sedang mengusut sejumlah izin kompleks perumahan.

Muhammad Taufiq
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:12 WIB
Diduga Ada Praktik Curang Pengurusan IMB di DPMPTSP Kabupaten Mojokerto
Kantor Dinas Penanaman Modal Pemkab Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Kabar tak sedap mendera Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Diam-diam, polisi sedang mengusut sejumlah izin kompleks perumahan bermasalah di Bumi Majapahit.

Berdasarkan data yang diterima Suara.com, ada beberapa izin perumahan dan vila di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang disinyalir bermasalah. Diantaranya kompleks perumahan dan sejumlah Villa yang IMB-nya dikeluarkan tahun 2018 lalu.

Bahkan persoalan ini sudah ditelisik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah pegawai guna dimintai keterangan. Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SP.Lidik/38/I/RES.1.2./2022/Ditreskrimsus.

"Iya benar, ada beberapa orang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polda Jatim. Pemanggilan mulai Februari 2022 lalu," kata seorang pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto saat ditemui Suara.com, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap

Sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ini mengungkapkan, ada beberapa pegawai dan mantan pegawai di DPMPTSP setempat sudah dimintai keterangan, salah satunya berinisial NS, Kasi Operasional Perizinan maupun nonperizinan.

Berikutnya mantan pegawai DPMPTSP, masing-masing berinisial AT, SI, dan S. Begitu juga mantan Kepala DPMPTSP setempat Abdulloh Muhtar juga turut dimintai keterangan.

"Pemanggilannya tidak bersamaan. Kalau Pak Muhtar dipanggil Polda Jatim itu seingat saya sebelum Ramadan, saya lupa tanggalnya tapi yang jelas mendekati puasa," ujarnya.

Sumber lain di kantor dinas itu mengungkapkan, pemanggilan sejumlah pegawai dan mantan Kepala DPMPTSP itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penerbitan perizinan pembangunan kompleks perumahan serta villa.

Lantaran IMB kompleks perumahan dan sejumlah villa di Kecamatan Trawas yang dikeluarkan Abdulloh Muhtar kala menjabat kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto kurun waktu tahun 2017-2021, disinyalir menabrak aturan. Sebab, IMB itu diterbitkan sebelum seluruh syarat-syarat pengajuan dari dinas teknis lengkap atau terpenuhi.

Baca Juga:Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang

"Syarat pengajuan perizinannya tidak lengkap tapi keluar IMB. Banyak kalau titiknya, ada vila di Trawas dan perumahan juga," kata pria yang sudah bertahun-tahun menjadi pegawai di Pemkab Mojokerto ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini