SuaraJatim.id - Kabar tak sedap mendera Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. Diam-diam, polisi sedang mengusut sejumlah izin kompleks perumahan bermasalah di Bumi Majapahit.
Berdasarkan data yang diterima Suara.com, ada beberapa izin perumahan dan vila di wilayah Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto yang disinyalir bermasalah. Diantaranya kompleks perumahan dan sejumlah Villa yang IMB-nya dikeluarkan tahun 2018 lalu.
Bahkan persoalan ini sudah ditelisik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Kepolisian pun sudah memanggil sejumlah pegawai guna dimintai keterangan. Itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) Nomor : SP.Lidik/38/I/RES.1.2./2022/Ditreskrimsus.
"Iya benar, ada beberapa orang sudah diminta keterangannya oleh penyidik Polda Jatim. Pemanggilan mulai Februari 2022 lalu," kata seorang pegawai di lingkup Pemkab Mojokerto saat ditemui Suara.com, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Bu RT Mau Antar Makanan ke Gubuk Lansia, Kaget Temukan Sumber Bau Tak Sedap
Sumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan ini mengungkapkan, ada beberapa pegawai dan mantan pegawai di DPMPTSP setempat sudah dimintai keterangan, salah satunya berinisial NS, Kasi Operasional Perizinan maupun nonperizinan.
Berikutnya mantan pegawai DPMPTSP, masing-masing berinisial AT, SI, dan S. Begitu juga mantan Kepala DPMPTSP setempat Abdulloh Muhtar juga turut dimintai keterangan.
"Pemanggilannya tidak bersamaan. Kalau Pak Muhtar dipanggil Polda Jatim itu seingat saya sebelum Ramadan, saya lupa tanggalnya tapi yang jelas mendekati puasa," ujarnya.
Sumber lain di kantor dinas itu mengungkapkan, pemanggilan sejumlah pegawai dan mantan Kepala DPMPTSP itu terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penerbitan perizinan pembangunan kompleks perumahan serta villa.
Lantaran IMB kompleks perumahan dan sejumlah villa di Kecamatan Trawas yang dikeluarkan Abdulloh Muhtar kala menjabat kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto kurun waktu tahun 2017-2021, disinyalir menabrak aturan. Sebab, IMB itu diterbitkan sebelum seluruh syarat-syarat pengajuan dari dinas teknis lengkap atau terpenuhi.
Baca Juga:Wapres Maruf Amin Kunjungan ke Mojokerto, Petani Demo di Lokasi Tambang
"Syarat pengajuan perizinannya tidak lengkap tapi keluar IMB. Banyak kalau titiknya, ada vila di Trawas dan perumahan juga," kata pria yang sudah bertahun-tahun menjadi pegawai di Pemkab Mojokerto ini.
Ada beberapa syarat harus dilengkapi dalam pengajuan IMB, baik kompleks perumahan maupun bangunan lainnya. Diantaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPRK) yang diajukan melalui Online Single Submission (OSS).
Untuk memenuhi itu ada beberapa syarat, misalnya profil perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian Pil dampak banjir, serta Informasi Tata Ruang (ITR) yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Akan tetapi ada sejumlah IMB vila maupun kompleks perumahan di Kecamatan Trawas ini tidak melengkapi prasyarat tersebut.
"Ini yang aneh, IMB keluar padahal syarat-syarat itu tidak dipenuhi. Dasar mengeluarkan IMB, karena masih proses. Tapi sampai sekarang tidak jelas benar-benar proses pengurusan atau tidak," ungkap pria berkulit kuning langsat ini.
Selain itu, ada juga persoalan terkait kompleks perumahan yang sudah dibangun dan dijual belikan. Padahal tanah yang dibangun masih berstatus hak milik perseorangan. Jika mengacu pada regulasi, harusnya lahan tersebut dialihkan pemilikannya ke pihak perusahaan sebelum keluar IMB dan dilakukan pembangunan.
"Prosedur itu yang dilanggar. Mestinya dari status milik pribadi diturunkan dulu menjadi HGB, kemudian dijadikan aset perusahaan pengembang. Baru setelah itu bisa dijual ke masyarakat dan dipecah menjadi hak milik pembeli," terang sumber.
Anehnya, IMB kompleks perumahan tersebut bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP. Sumber ini menduga, ada praktik curang atas keluarnya IMB kompleks perumahan dan sejumlah vila di wilayah Kecamatan Trawas itu.
"Ya bisa disimpulkan sendiri, syarat tidak lengkap tapi kok IMB keluar, ada apa. Kalau IMB keluar dulu, kemudian dinas teknis tidak mengeluarkan rekomendasi, bagaimana?" ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar irit bicara. Saat ini Ia menjabat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Mojokerto. Ia meminta Suara.com mengkonfirmasi ke Sri Indrawati, bekas anak buahnya di DPMPTSP.
"Ke bu Indra BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) saja mas. Saya acara 3 hari. Biar bu Indra laporan ke saya," kata Muhtar dalam pesan singkat yang dikirim melalui Whatsapp pada Senin (6/6).
Muhtar berdalih tak hafal satu per satu dokumen perizinan yang diterbitkan saat dirinya menjabat kepala DPMPTSP. Untuk itu ia kembali meminta agar melakukan konfirmasi ke Sri Indrawati yang menjabat Kasi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Mojokerto.
"Bilang saja sudah kontak saya ya. Nanti biar bu Indra laporan saya. Karena saya enggak ngerti data satu satu. Setelah ada informasi dari bu Indra nanti saya beri penjelasan atau bu Indra yang beri penjelasan. Kebetulan 3 hari saya sampai sore," ucap Muhtar.
Sayangnya, Indrawati juga memilih bungkam saat coba dikonfirmasi perihal perkara ini. Saat dihubungi, wanita yang sempat menjabat Kasi IMB DPMPTSP Kabupaten Mojokerto ini mengaku sibuk. "Maaf mas saya masih sibuk," katanya singkat.
Kontributor : Zen Arivin