SuaraJatim.id - Petugas kepolisian melakukan rekontruksi kecelakaan bus pariwisata PO Ardiansyah di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Dalam insiden tersebut, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang mengalami luka-luka.
Dalam reka ulang ini, petugas menghadirkan tersangka kecelakaan bus maut ini, Ade Firmansyah (29), warga Sememi, Pakal Surabaya. Selain itu juga sopir utama bus Ahmad Adi Ardiyanto (31) asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Pantauan di lokasi, rekontruksi itu dilakukan di tiga lokasi. Pertama di tempat parkir exit Tol Penompo. Di tempat tersebut, adegan memperagakan ikhwal rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya masuk ke dalam bus.
Rombongan kemudian berangkat menuju kawasan wisata Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah, pada Sabtu (14/5) malam. Saat itu Ade duduk di kursi sebelah kiri kemudi. Masih di lokasi yang sama, adegan juga menunjukan saat rombongan tiba di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Baca Juga:Merawat Sejarah Soekarno Kecil di Mojokerto
Sementara lokasi rekontruksi kedua berada bahu jalan di depan pintu keluar Tol Penompo. Lokasi itu, diibaratkan tempat rest area Saradan, awal mula Ade mengemudikan bus. Bermula ketika seluruh penumpang masuk ke dalam bus usai menunaikan ibadah salat subuh.
Ketika itu, Adi yang lelah memilih tidur di bagasi bagian belakang bus. Sementara Ade menunggu di kursi bagian dalam bus. Sekira 20 menit kemudian seluruh penumpang masuk ke dalam bus. Ade yang melihat rekannya tidur kemudian mengambil inisiatif untuk mengemudikan bus dengan nomor polisi S 7322 UW tersebut.
Dalam rekontruksi kedua ini juga memperlihatkan kala Ade sempat diingatkan salah seorang penumpang perempuan yang duduk di kursi belakang kemudi. Lantaran Ade mengemudikan bus dengan kecepatan mencapai 120 Km/jam.
Namun, Ade justru meminta agar penumpang tersebut tidak khawatir dan melanjutkan beristirahat. Selain itu Ade juga memperagakan bagaimana ia mengemudikan bus dalam keadaan tertidur lelap sekitar 1 kilometer sebelum terjadi kecelakaan.
Sementara lokasi ketiga berada di tempat kecelakaan bus menabrak tiang vareable message sign (VMS) di KM 712.400 A Tol Sumo. Di tempat ini Ade memperagakan bagaimana ia terlempar keluar bus sejauh kurang 20 meter. Selain itu, Adi sang sopir utama juga memperagakan bagaimana ia keluar dari bagasi setelah kecelakaan terjadi.
Baca Juga:Diduga Sopir Ngantuk, Truk Tangki Air Oleng Lalu Hantam Pagar Pengaman Tol Jombang-Mojokerto
"Ada 3 tempat rekontruksi ini. Pertama kita ibaratkan awal keberangkatan dan perjalanan bus dari Surabaya, Yogyakarta. Lokasi kedua diibaratkan di rest area Saradan tempat pergantian sopir, dan ketiga lokasi kecelakaan," kata Kasat Lantas Polres Kota (Polresta) Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso, Kamis (2/6/2022).
Heru menjelaskan, rekontruksi ini merupakan rangkaian proses penyidikan guna mengetahui kronologi detail kecelakaan bus yang berisi 34 orang itu. Menurutnya, tidak ditemukan fakta baru dalam rekontruksi yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga pukul 11.32 WIB itu.
"Tidak ada fakta baru, ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi maupun sopir. Sejauh ini apa yang disampaikan tersangka sudah sesuai," ungkap Heru usai memimpin jalannya rekontruksi.
Sejauh ini lanjut Heru, pihaknya tidak menemukan kesulitan yang berarti dalam penyidikan kasus kecelakaan maut ini. Dalam waktu dekat, ia berupaya untuk segera menyelesaikan berkas penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
"Saksi, baik sopir utama, pemilik armada bus maupun tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih satu orang, belum ada tambahan," ucap Heru.
Sementara itu, dalam rekontruksi ini pihak kepolisian juga mendatangkan penasehat hukum Ade Frimansyah. Selain itu juga, polisi juga menghadirkan tim JPU Kejari Mojokerto yang nantinya akan menangani kasus kecelakaan maut ini dalam persidangan.
"Rekonstruksi bertujuan memperjelas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas pengetahuan saksi membantu memberi keyakinan pada penyidik sekaligus mengukir kebenaran keterangan tersangka dan saksi," kata Kasi Pidana Umum Ferdi usai mengikuti rekontruksi.
Ferdi menyampaikan, selama proses penyidikan pihak kepolisian sangat intens melakukan komunikasi dengan pihaknya. Sehingga, dari hasil rekontruksi ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang tertuang dalam berkas penyidikan pihak kepolisian.
"Ini tadi (hasil rekontruksi) sudah sesuai berkas perkara. Kalau pelimpahan, setelah lengkap semua termasuk keterangan dari ahli pidana nanti kita segera proses untuk penuntutan," tukas Ferdi.
Untuk diketahui, polisi menetapkan Ade Firmansyah (29), kernet bus PO Ardiansyah atas peristiwa kecelakaan maut di KM 712.400 A Tol Sumo, Senin (16/5) sekira pukul 06.20 WIB. Warga asal Sememi, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu dijerat dengan pasal berlapis.
Pria berusia 29 tahun itu disangka melanggar pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara subsider pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ade diduga lalai saat mengemudikan bus berisi 32 orang penumpang rombongan warga Gang 3, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya itu. Akibatnya bus mengalami kecelakaan menabrak tiang VMS di KM 712.400 A Tol Sumo. Dalam peristiwa itu, sebanyak 16 orang tewas dan 17 orang terluka.
Selain itu, dari hasil tes urine dan darah, Ade juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan Ade sudah 3 bulan menggunakan narkoba. Terakhir, ia mengkonsumsi sabu-sabu sepekan sebelum peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Kontributor : Zen Arivin