Kemudian pada 30 November 2021, Terdakwa Hendro memasukkan permohonan pembubaran PT SGP Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya Terdakwa Hamdan memberitahu melalui pesan Whats App kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa Itong.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan Terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.
Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa Hamdan juga menghubungi Rasja staff honorer dari R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama Terdakwa Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
Bahwa proses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai pada tanggal 06 Desember 2021. Dalam persidangan pertama, Terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar Terdakwa Itong mengabulkan permohonan pihak Terdakwa Hendro. Atas permintaan tersebut, Terdakwa Itong menyanggupinya.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini
Kemudian pada 27 Desember 2021, Terdakwa Handan meminta kepada Terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 sebagal imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan Terdakwa Hendro pun menyanggupinya.
Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa Itong.
Pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu. Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa Hendro.
Kemudian pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa Hendro mengirim pesan Whats App kepada Terdakwa Hamdan terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140.000.000,00 menghubungi Terdakwa Hamdan dan mengatakan bahwa Terdakwa Hendro sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya Terdakwa Hamdan meminta Terdakwa Hendro untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwama oranye dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Terdakwa Hamdan dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa Hendro. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB. Terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp 140.000.000,00 diamankan oleh Petugas KPK.
Baca Juga:Masuk Babak Baru, Kasus Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya