Selanjutnya pada hari yang sama, Abdul Majid Umar membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Terdakwa Hendro dengan menandatangani satu lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp 1.350.000.000.
Kemudian Terdakwa Hendro menandatangani satu lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp 1.350.000.000,00 untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT SGP.
Pada tanggal 29 November 2021 Terdakwa Hendro mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp 200.000.000,00 dari total Rp 1.350.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa Itong melalui Terdakwa Hamdan.
Pada hari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa Hendro pada Hamdan, kemudian Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp 60.000.000,00 sehingga seluruhnya menjadi Rp 260.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT SGP.
Baca Juga:Kasus Suap Perkara, Hakim Itong Isnaeni Jalani Sidang Perdana Di PN Tipikor Surabaya Hari Ini
Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Hendro memberikan uang sebesar Rp 260.000.000,00 kepada Terdakwa Hamdan yang kemudian Terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP.
Kemudian pada 30 November 2021, Terdakwa Hendro memasukkan permohonan pembubaran PT SGP Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya Terdakwa Hamdan memberitahu melalui pesan Whats App kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa Itong.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan Terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP.
Selanjutnya pada hari yang sama, Terdakwa Hamdan juga menghubungi Rasja staff honorer dari R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama Terdakwa Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.
Bahwa proses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai pada tanggal 06 Desember 2021. Dalam persidangan pertama, Terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar Terdakwa Itong mengabulkan permohonan pihak Terdakwa Hendro. Atas permintaan tersebut, Terdakwa Itong menyanggupinya.
Baca Juga:Masuk Babak Baru, Kasus Suap Hakim Itong Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya
Kemudian pada 27 Desember 2021, Terdakwa Handan meminta kepada Terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 sebagal imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan Terdakwa Hendro pun menyanggupinya.