Santri Gugat PN Surabaya Gegara Sahkan Pernikahan Beda Agama hingga Wanita Tewas Dugaan Korban KDRT

Sejumlah topik berita terpopuler, pada Kamis (23/6/2022) kemarin.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:37 WIB
Santri Gugat PN Surabaya Gegara Sahkan Pernikahan Beda Agama hingga Wanita Tewas Dugaan Korban KDRT
Ilustrasi PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama. (Pixabay.com/@succo)
Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]
Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]

Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini