"Pendampingan ini dari tingkat penyidikan sampai nanti putusan pengadilan, bahkan sampai pasca putusan pengadilan pun kami pantau sampai anak itu benar-benar sembuh," tukas Ani.
Diberitakan sebelumnya, dugaan aksi pelecehan seksual dengan terduga pelaku oknum guru kembali terjadi di Kabupaten Mojokerto.
Seorang guru ngaji berinisial Rd asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dipolisikan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Aksi pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rd itu tertuang dalam laporan polisi TBL/B/156/V/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Mei 2022.
Baca Juga:Putus Penyebaran Wabah, Pemkab Mojokerto Meluncurkan 9.300 Dosis Vaksin PMK
Dalam dokumen tersebut, seseorang berinisial W, (38) asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto melaporkan Rd atas dugaan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya.
Modus yang digunakan, Rd mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa.
Selain itu, pelaku juga melucuti celana dalam dan sarung korban dan kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Menurut pengakuan korban, aksi bejat itu dilakukan Rd saat jam istirahat.
Meski sudah dilaporkan sejak penghujung Mei 2022 ke Mapolres Mojokerto, namun hingga kini terduga pelaku juga belum diamankan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Pesan singkat yang dikirim ke Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam juga belum dibalas.
Baca Juga:Guru Ngaji di Mojokerto Dilaporkan ke Polisi Lakukan Pelecehan Seksual
- 1
- 2