Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot

Kepala UPT Puskesmas Jetis, Kabupaten Mojokerto drg Rosa Priminita dicopot dari jabatannya. Lantaran ia terbukti melakukan jual beli jabatan pengisian honorer di Puskesmas.

Muhammad Taufiq
Selasa, 19 Juli 2022 | 16:51 WIB
Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

"Hasil dari pemeriksaan memang benar-benar memenuhi unsur dan yang bersangkutan, terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, sehingga mau tidak mau sanksi itu harus diterbitkan," ucap Ardi.

Sementara untuk Poniman yang juga berstatus sebagai ASN, kata Ardi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ardi memastikan jika nantinya terbukti melanggar, sanksi disiplin juga bakal dijatuhkan kepada Poniman.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan Inspektorat. Belum itu bukan berarti tidak, kalau terbukti pasti sanksi tegas juga akan dijatuhkan. Untuk sidang kode etik belum, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Ardi.

Di sisi lain, Ardi menyatakan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan ini, merupakan komitmen Bupati Ikfina Fahmawati dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mojokerto agar lebih baik.

Baca Juga:Kebakaran Pasar Kedungmaling Mojokerto, Pedagang Panik

"Ini komitmen Pemda, komitmen Bupati untuk menegakan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan di sini ini salah satunya, yang melanggar ya diberikan sanksi dan yang berprestasi dikasih reward. Karena reward dan punishment memang harus dijalankan," katanya.

Kontributor : Zen Arivin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini