Alarm Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mojokerto

Pihaknya juga meminta tindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Minggu, 24 Juli 2022 | 07:00 WIB
Alarm Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Mojokerto
Ilustrasi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap anak di Mojokerto. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraJatim.id - Ketua Women Crisis Center (WCC) Mojokerto Yuni Safera mengungkapkan, pihaknya menerima enam laporan kasus anak di Mojokerto Raya. Mulai dari laporan kekerasan terhadap anak, penelantaran hingga Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Korbannya mencapai puluhan seperti kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya, Sabtu (23/7/2022).

Pihaknya berharap, orang tua, masyarakat, hingga negara mendukung perlindungan kepada anak-anak. Sehingga di peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2022, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak.

“Anak-anak yang kurang beruntung dalam kehidupan, serta permasalahan anak lainnya yang perlu di atasi bersama. Kami meminta perhatian yang lebih kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekerasan seksual pada anak dan bisa memberikan perlindungan kepada anak,” katanya.

Baca Juga:Kronologis dan Penjelasan Camat di Mojokerto Kenapa Larang Peserta TPP Nyanyikan Ya Lal Wathon

Sehingga pihaknya berharap dapat mendorong langsung berbagai pihak untuk memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat.

“Anak-anak merupakan aset penerus bangsa yang akan memimpin di kemudian hari. WCC Mojokerto mengajak pada semua elemen bangsa, bersama-sama memerangi tinggi kekerasan seksual terhadap anak dengan berperan aktif sebagai polisi masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta tindak tegas pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. WWC Mojokerto menghimbau kepada masyarakat atau korban bahwa kasus kekerasan seksual tidak perlu malu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib dan pemerintah daerah bisa memfasilitasi dan edukasi masyarakat.

“Yakni tentang pentingnya perlindungan kepada anak. Mengutip dari Simfoni PPA, tahun 2020 jumlah korban kekerasan yang melapor sebanyak 20.501 dengan 56,5 persen korbannya adalah anak-anak. Tahun 2021, jumlah korban kekerasan yang melapor 25.210 dengan 56,5 persen korbannya adalah anak-anak,” jelasnya.

Ada kenaikan sebesar 4.709 jumlah korban kekerasan yang melapor di tahun 2021 dibandingkan pada tahun 2020. Selain itu, berdasarkan tempat kejadiannya, kasus kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga. Di Mojokerto tempat pendidikan agama menjadi sarana pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.

Baca Juga:Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik

“Dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa negara harus menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak. Anak memiliki hak yang disetujui oleh Majelis Umum PBB, setidaknya ada sembilan hak anak,” paparnya.

Yakni Hak Perlindungan, Hak Pendidikan, Hak Identitas, Hak untuk Mendapatkan Kesamaan, Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Hak Rekreasi, Hak Bermain, Hak Memperoleh Makanan, dan Hak Kewarganegaraan. Namun pihaknya mengapresiasi pemerintah maupun aparat kepolisian yang sudah responsif terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak.

“DP2TP2A Kabupaten Mojokerto maupun pihak kepolisian luar biasa mendukung kami, kami sangat bersyukur. Fenomena kekerasaan terhadap anak ibarat gunung es artinya banyak kasus yang belum tampak karena para korban takut untuk speak up. Bagi korban yang ingin melapor bisa menghubungi 0877-7200-3696,” tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini