Perusahaan Pengembang Properti di Sidoarjo Ini Diduga Salahgunakan Uang Negara Rp 200 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) sedang membidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di Bank Tabungan Negara (BTN)

Muhammad Taufiq
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:40 WIB
Perusahaan Pengembang Properti di Sidoarjo Ini Diduga Salahgunakan Uang Negara Rp 200 Miliar
Ilustrasi properti. (Sumber: inapex.co.id)

SuaraJatim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Jawa Timur ( Jatim ) sedang membidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan perusahaan pengembang properti.

Perusahaan tersebut yakni PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang bergerak di bidang properti, rumah, dan ruko. Perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar.

Seperti dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama, dugaan Penyalahgunaan keuangan Negara sebesar Rp 200 miliar tersebut terjadi pada 2014 silam.

Saat itu PT BCM mendapatkan fasilitas kredit investasi refinancing dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Cabang Sidoarjo untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.

Baca Juga:Gadis Sidoarjo Terperdaya Pria Mengaku Anggota Polda Jatim, Dua Kali Disetubuhi di Penginapan

"Kredit investasi refinancing itu macet, tidak dimanfaatkan sebaik mungkin oleh PT BCM, dan pembayaran angsuran PT BCM akhirnya berhenti di tengah jalan," kata Kasi Intel Aditya Rakatama dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (05/08/2022).

Dalam perjalanannya, PT BCM yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran ke Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo melakukan langkah restrukturisasi kredit untuk meringankan beban.

"Sempat ada restrukturisasi kredit, tapi dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian," katanya menambahkan.

Berawal dari kredit macet itu, Kejari Sidoarjo akhirnya membentuk tim untuk mengurai benang kusut akibat langkah PT BCM yang merugikan negara ratusan miliar.

Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, Perusahaan yang dipimpin oleh Chin Chin sebagai Direktur Utama (Dirut) pada saat itu, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.

Baca Juga:Pria Asal Sidoarjo Temui Ajal saat Ngamar Bersama Tetangga di Hotel Mojokerto

"Pengajuan kredit Rp 200 miliar yang seharusnya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire tapi temuan di lapangan proyek itu sudah dibangun pada 2012," katanya.

Berdasar hal itu, Kejari Sidoarjo pada Kamis (4/8) meningkatkan perkara yang awalnya masih penyelidikan naik ke tahap penyidikan.

Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan soal perkara itu, Kasi Intel menegaskan masih dalam proses running.

"Statusnya kami tingkatkan menjadi penyidikan. Terkait uang Rp 200 miliar itu, digunakan untuk apa, akan kita dalami, sudah kami running," kata Aditya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini