Kenangan yang Terhapus Dalam Cerita Penggusuran di Kandangan Surabaya

Yuni dipaksa menghapus kenangan masa kecilnya demi kepentingan kota. Rumahnya di Tepi Saluran Air Kandangan Surabaya diratakan dengan tanah, Selasa (20/09/2022).

Muhammad Taufiq
Selasa, 20 September 2022 | 18:19 WIB
Kenangan yang Terhapus Dalam Cerita Penggusuran di Kandangan Surabaya
Pembongkaran rumah warga di tepi saluran air Kandangan Surabaya [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Yuni dipaksa menghapus kenangan masa kecilnya demi kepentingan kota. Rumahnya di Tepi Saluran Air Kandangan Surabaya diratakan dengan tanah, Selasa (20/09/2022).

Meskipun begitu, Pemkot Surabaya menjanjikan tempat tinggal pengganti. Rumahnya itu diberi kompensasi Rp 227 juta. Namun bukan uang yang disesalkan, melainkan kenangan-kenangan masa lalu itu.

"Terpaksa saya harus mengosongkan rumah itu. Berat untuk meninggalkannya. Karena, banyak kenangan di sini. Saya sudah tempati rumah ini sejak kecil. Sekarang, saya terpaksa tinggal bersama orangtua saya. Rumahnya tidak jauh dari sini," kata Yuni saat ditemui di depan rumahnya.

"Tapi uang itu sampai sekarang belum cair. Janjinya akan diberikan segera. Waktunya tidak ada. Rumah ini, masih atas nama ibu saya," katanya menambahkan.

Eksekusi itu dilakukan karena semakin hari saluran itu semakin sepit gegara abrasi. Belum lagi, banyaknya sampah masyarakat sekitar. Dulu Gubernur Jawa Timur Soekarwo pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/127/KPTS/ 013/2018.

Baca Juga:Sukses Gelar Kualifikasi Piala Asia U20, PSSI Ketagihan Ingin Event Timnas Kembali Dihelat di Surabaya

SK itu berisi tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan rumah pompa Kandangan seluas sekitar 8.100 meter persegi. Serta melakukan normalisasi saluran kandangan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asem rowo dan Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo.

Sekelompok warga pun sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Juli 2019. Mereka ingin keputusan yang dikeluarkan gubernur dan Wali Kota Surabaya kala itu dibatalkan. Gugatan itu, teregistrasi nomor 660/Pdt.G/2019/PN Sby.

Sayangnya, mereka penggugat kala itu kalah. Mereka pun melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Di sana, hasil yang sama juga didapatkan. Sekarang putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Keputusan itu dikeluarkan pada 13 Januari 2022 lalu.

Berdasarkan putusan itu, juru sita dari PN Surabaya langsung menyurati 11 rumah yang akan dieksekusi. Meminta agar rumah yang mereka tempati segera dikosongkan. Pemilik rumah yang memiliki surat-surat pun mendapatkan konpensasi uang pengganti.

Itu juga berdasarkan besaran rumahnya. "Masyarakat yang memiliki surat-surat, mendapat konpensasi. Tapi nominalnya berbeda-beda. Saya gak mengetahui persisnya nominalnya berapa setiap orang," kata juru sita PN Surabaya Darmanto Dahlan.

Baca Juga:Persebaya Store Dijarah, Manajemen Klub Lapor Polisi Usai Pegang Bukti Rekaman CCTV

Sebelum melakukan eksekusi, rekannya sesama juru sita pun sempat membacakan salinan penetapan pengadilan. Serta, memperlihatkan kepada warga surat tugas eksekusi sembilan rumah yang masih berdiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini