Pun termasuk autopsi dan visum. Sampai saat ini, tindakan itu tidak pernah dilakukan. Alhasil, tim medis dan dokter tidak bisa bicara terkait penyebab kematian, lalu mata merah yang sudah berminggu-minggu tidak sembuh dan pecahnya pembuluh darah.
"Berdasarkan KUHP, orang yang meninggal di tempat umum, tidak perlu persetujuan keluarga untuk dilakukan autopsi. Kami memohon banget, agar kejaksaan untuk memberikan masukan kepada kepolisian," tegasnya.
Totok Satyo Noegroho atau akrab disapa Kacong, mewakili Aremania menambahkan, masih banyak video yang masih belum terpublikasi. "Di video itu, lebih serem lagi. Tapi, kami sangat hati-hati untuk menyebarluaskan video itu," ucapnya.
Di sisi lain, Bambang Winarno, jaksa peneliti di Kejati Jatim menjelaskan, untuk berkas perkara keenam tersangka itu, dinyatakan P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap. Secara materiil dan formil.
Baca Juga:PT LIB dan Klub Mulai Diskusikan Kelanjutan Liga 1 2022-2023
Sehingga tim peneliti dari Kejati Jatim, akan melakukan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
"Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Kami mohon dukungan dan doanya agar kasus ini cepat terselesaikan," ucapnya.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia