Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan masih P-18, Aremania Minta Polda Jatim Tambahkan Pasal Dugaan Pembunuhan ke Tersangka

Beberapa pentolan Aremania mengusulkan ke penyidik Polda Jatim, agar menambahkan pasal yang diberikan kepada para tersangka.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 04 November 2022 | 13:50 WIB
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan masih P-18, Aremania Minta Polda Jatim Tambahkan Pasal Dugaan Pembunuhan ke Tersangka
Sejumlah perwakilan dari Aremania menunjukkan berkas untuk menjadi tambahan pasal terhadap tersangka yang akan menjalani sidang, Kamis (3/11/2022). [Kontributor Suarajatim.id/ Yuliharto Simon]

"Kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan. Kami mohon dukungan dan doanya agar kasus ini cepat terselesaikan," ucapnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini