SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan bocah SD di Kecamatan Kepanjen Malang hingga menyebabkannya koma terus disidik oleh kepolisian setempat. Hal ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana.
Karena terduga pelaku ini masih kategori anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH), maka prosesnya bakal ditemani oleh sejumlah pihak, mulai dari orangtua, kepala sekolah, dan balai perlindungan perempuan dan anak.
AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya pendampingan kepada para ABH tersebut--yang diduga kuat menganiaya Marcello Widy Febrian, adik kelasnya hingga menyebabkannya masuk rumah sakit. Sebab mereka masih berstatus anak.
"Nanti prosesnya akan kami lakukan sesuai prosedur ABH. Seperti pendampingan hingga mediasi, melibatkan Balai Pemasyarakatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang, kepala sekolah, wali murid, dan orangtua," katanya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:Sorotan Kemarin, Kasus Kekerasan Anak di Malang dan Surabaya sampai Rencana Aksi Aremania
Menurut Kholis, selain 7 siswa pelaku itu, Polres Malang juga telah memeriksa 12 orang terkait insiden perundungan. Meliputi keluarga korban, pihak sekolah, serta teman-temannya yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Terkait proses hukum kepada para ABH ini akan dilakukan diversi atau tidak, masih menunggu koordinasi dan evaluasi dari mediasi dan pendampingan," katanya menambahkan.
Polres Malang saat ini tengah menunggu hasil visum tubuh korban atas dugaan penganiayaan. Sementara, Kholis menyebut berdasarkan keterangan dokter korban mengalami luka dalam dan trauma psikis.
"Kalau kondisinya sudah membaik. Sudah sadar dan bisa makan. Sekarang dokter fokus pemulihan trauma psikis," katanya menambahkan.
Sementara itu, Edi Subandi selaku ayah kandung korban perundungan berharap polisi memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal itu untuk keadilan atas perundungan yang dialami putranya.
Baca Juga:Perahu Bebek yang Dinaiki Hampir Tenggelam, Aksi Mahasiswa Malang Ini Justru Bikin Salfok
"Kalau memang proses hukum tidak bisa menghukum pelaku karena masih anak-anak, paling tidak para pelaku itu dikeluarkan dari sekolah. Supaya ada efek jera," ujarnya menambahkan.