SuaraJatim.id - Berkas tahap dua tersangka suap dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya kini sudah berada di Surabaya dan sebentar lagi akan menjalani persidangan sebagai terdakwa. Meskipun begitu, keduanya kini ditempatkan di tempat berbeda.
Setelah kedatangan Rusdi di Rutan klas 1 Medaeng, giliran Sahat sampai di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada pukul 16.00 pada Kamis (13/4/2023) sore.
"Ini dilimpahkan, kita ini proses tahap 2, penyerahan dari penyidik pada penuntut umum," ujar Jaksa KPK Arief Suhermanto, pada awak media di Kejati Jatim.
Baca Juga:Segera Disidang! Sahat Tua Diserahkan ke JPU, Tahanan Dipindah dari Guntur ke Medaeng
Sahat dan Rusdi mengenakan mobil tahanan yang sama. Setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Rusdi langsung dilimpahkan ke Rutan Klas 1 Medaeng menggunakan rompi oranye dan topi hitam.
Sedangkan untuk Sahat Tua Simanjuntak, diserahkan ke Rutan Kejati, menggunakan rompi oranye juga, sambil menenteng ransel. "Penahanannya dilimpahkan ke Medaeng dan Kejati," ucap Arief.
Kanwil Kemenkumham Jatim membenarkan, bahwa jajarannya di Rutan I Surabaya telah menerima pelimpahan satu tahanan bernama Rusdi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan bahwa Rusdi diperlakukan sama dengan tahanan lainnya.
"Petugas kami di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng telah menerima pelimpahan satu tahanan KPK sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Imam.
Baca Juga:Fakta Sidang Terdakwa Suap Dana Hibah, Belanja Setahun Sahat Tua Capai Rp 4,3 Miliar
Mantan Kakanwil Kemenkumham DI Yogyakarta itu mengatakan bahwa Rusdi diantarkan oleh tim Jaksa KPK. Dan diterima oleh petugas bagian pelayanan tahanan Rutan I Surabaya.