Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sahat Tua dan Rusdi Ditahan di 2 Tempat Berbeda di Surabaya

Berkas tahap dua tersangka suap dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhammad Taufiq
Kamis, 13 April 2023 | 22:36 WIB
Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan, Sahat Tua dan Rusdi Ditahan di 2 Tempat Berbeda di Surabaya
Sahat Tua Simanjuntak baru saja turun dari mobil tahanan, Sahat akan menginap di Rutan Kejati Jatim. (SuaraJatim/Dimas Angga)

"Yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tidak ada keluhan apapun terkait kesehatan," jelas Hendrajati.

Rusdi juga belum boleh dikunjungi siapapun selama menjalani masa orientasi. Kecuali ada permohonan dari aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan lanjutan atau penyelesaian berkas perkara.

"Kami akan selalu memantau kondisi yang bersangkutan, dokter kami standby 24 jam untuk pelayanan kesehatan," tutur Hendrajati.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rusdi dan Sahat terjerat dalam kegiatan OTT KPK di Surabaya pada Rabu (14/ 12/ 2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan sejumlah pihak.

Baca Juga:Segera Disidang! Sahat Tua Diserahkan ke JPU, Tahanan Dipindah dari Guntur ke Medaeng

Pria asal Sampang itu sebelumnya merupakan Tenaga Ahli Terampil di Bidang Pelayanan Pimpinan Pada Sekretariat DPRD Provinsi Jatim.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini