Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Sejumlah remaja diamankan Polres Jember setelah bikin resah. Gerombolan tersebut mengayun-ayunkan senjata tajam berupa golok dan pisau paralon di jalanan.

Baehaqi Almutoif
Senin, 20 November 2023 | 20:20 WIB
Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Enam orang remaja ditangkap polisi di Jember karena membawa senjata tajam, November 2023. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sejumlah remaja diamankan Polres Jember setelah bikin resah. Gerombolan tersebut mengayun-ayunkan senjata tajam berupa golok dan pisau paralon di jalanan pada Minggu (19/11/2023) dini hari.

Sebanyak empat orang ditangkap, yakni inisial AF, MF, AS, dan AW. Mereka menentang senjata tajam usai menghadiri sholawatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Abid Uwais Al Qarnain Aziz mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah golok, selembar bendera sholawat, satu clurit, satu buah pipa air, satu bilah pisah dapur, satu bendera, satu kaus, satu tas hitam bergambar tengkorak, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:Warga Sumberbaru Jember yang Tanam Ganja di Polybag Ternyata Juga Residivis Perampokan

Para remaja ini melakukan aksinya di pertigaan lampu merah Desa Ajung, Kecamatan Ajung dengan menenteng senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, para remaja ini mengaku senjata tajam ini untuk melindungi diri dari orang-orang tidak dikenal. Abid menepis kelompok ini terkait dengan isu klitih yang meresahkan warga.

“Senjata tajam ini belum digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun menurut beberapa saksi, mereka mengayun-ayunkan senjata tajam ini sambil mengendarai sepeda motor,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk cermat menerima informasi. “Saring dulu sebelum di-sharing ke media sosial. Dengan demikian masyarakat tidak resah dan timbul kegaduhan,” katanya lagi.

Atas perilaku tersebut, kelompok tersebut terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Para remaja dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:Kisah Bocah SMP di Surabaya, Niat Kembalikan Celurit Malah Terancam Penjara 10 Tahun

Polres Jember sebenarnya tidak hanya menangkap empat remaja tersebut. Sebelumnya, juga diamankan dua remaja pria berinisial DSR dan VJA, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. “Kami mengamankan barang bukti clurit dan sepeda motor,” kata Abid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak