Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Sejumlah remaja diamankan Polres Jember setelah bikin resah. Gerombolan tersebut mengayun-ayunkan senjata tajam berupa golok dan pisau paralon di jalanan.

Baehaqi Almutoif
Senin, 20 November 2023 | 20:20 WIB
Ayun-ayunkan Sajam di Jalanan Jember, Gerombolan Remaja Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Enam orang remaja ditangkap polisi di Jember karena membawa senjata tajam, November 2023. [beritajatim.com]

SuaraJatim.id - Sejumlah remaja diamankan Polres Jember setelah bikin resah. Gerombolan tersebut mengayun-ayunkan senjata tajam berupa golok dan pisau paralon di jalanan pada Minggu (19/11/2023) dini hari.

Sebanyak empat orang ditangkap, yakni inisial AF, MF, AS, dan AW. Mereka menentang senjata tajam usai menghadiri sholawatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Abid Uwais Al Qarnain Aziz mengatakan, sejumlah barang bukti diamankan.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti satu buah golok, selembar bendera sholawat, satu clurit, satu buah pipa air, satu bilah pisah dapur, satu bendera, satu kaus, satu tas hitam bergambar tengkorak, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:Warga Sumberbaru Jember yang Tanam Ganja di Polybag Ternyata Juga Residivis Perampokan

Para remaja ini melakukan aksinya di pertigaan lampu merah Desa Ajung, Kecamatan Ajung dengan menenteng senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, para remaja ini mengaku senjata tajam ini untuk melindungi diri dari orang-orang tidak dikenal. Abid menepis kelompok ini terkait dengan isu klitih yang meresahkan warga.

“Senjata tajam ini belum digunakan untuk melakukan tindak pidana. Namun menurut beberapa saksi, mereka mengayun-ayunkan senjata tajam ini sambil mengendarai sepeda motor,” katanya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk cermat menerima informasi. “Saring dulu sebelum di-sharing ke media sosial. Dengan demikian masyarakat tidak resah dan timbul kegaduhan,” katanya lagi.

Atas perilaku tersebut, kelompok tersebut terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Para remaja dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga:Kisah Bocah SMP di Surabaya, Niat Kembalikan Celurit Malah Terancam Penjara 10 Tahun

Polres Jember sebenarnya tidak hanya menangkap empat remaja tersebut. Sebelumnya, juga diamankan dua remaja pria berinisial DSR dan VJA, di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. “Kami mengamankan barang bukti clurit dan sepeda motor,” kata Abid.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini