Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Kesaksian 4 Sekawan Tertipu Terdakwa

Kasus penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur memasuki babak baru.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 03 April 2024 | 04:12 WIB
Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Kesaksian 4 Sekawan Tertipu Terdakwa
Babak Baru Kasus Ronal Tannur. [SuaraJatim/Yuliharto Simon]

SuaraJatim.id - Kasus penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak mantan anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur memasuki babak baru.

Sidang Ronald Tannur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (2/4/2024). Agendanya menghadirkan 4 orang saksi, rekan terdakwa dan korban yang menemani karaoke di Black Hole KTV di Lenmarc Surabaya.

Berdasarkan keterangan keempat saksi, yakni Rahmadani Rifan Madit, Eka Yuna Prasetyo, Hidayati Bella Afista, dan Ivan Sianto, mereka tidak mengetahui kejadian apa sebenarnya antara korban Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa yang merupakan pacarnya.

Keempat sekawan hanya mengetahui jika Dini meninggal karena sakit maag. Itu juga terdakwa yang memberi tahu ke Ivan melalui direct message (DM) Instagram.

Baca Juga:Niat Beli Token Listrik, Warga Situbondo Malah Bunuh Kasir Minimarket di Sidoarjo

“Setelah saya mendapatkan informasi itu, saya langsung menyampaikan ke teman-teman saya,” kata Ivan saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, Bella dalam kesaksiannya menjelaskan, korban dan terdakwa tidak mabuk dalam kejadian. Dini tidak mau banyak minum, karena jika kebanyakan minum miras Ronald Tannur akan mengamuk.

“Mereka (Ronald dan Dini) minum hanya sekitar tiga sampai empat gelas saja. Jadi mereka tetap sadar,” ungkap Bella.

Hubungan pertemanan Bella dengan Dini sudah terjalin sejak 2020. Bahkan mereka pernah tinggal di apartemen yang sama. "Terdakwa dan korban pacaran selama 6 bulan. Andini pernah cerita pada saha bahwa hubungannya dengan terdakwa tidak sehat dan toxic," katanyi.

Bukan itu saja, saksi Bela juga menerangkan kalau Andini selalu bertengkar dengan terdakwa setiap kali mabuk. "Saya terakhir bertemu dengan Andini dua minggu sebelumnya di Cafe Jungle," katanya.

Baca Juga:Viral Ayah Tega Siksa Anak di Situbondo, Mensos Risma Turun Tangan

Dia baru mengetahui jika sahabatnya meninggal pukul 08.00 pagi. Itu juga diberitahu Ivan. Termasuk foto jenazah Dini yang tertutup kain kafan. Dalam sidang itu juga, Bella memutar kembali voice-note terakhir yang dikirim Dini kepada Ivan yang disebar ke teman-teman lainnya.

Isi voice-note itu, Dini curhat ke Irvan dengan suara nangis. Dini mengatakan jika tidak masalah jika dia dibanting-banting. “Voice-note itu sebenarnya ada lima. Cuman beberapa saja yang bisa diputar Yang Mulia. Yang lainnya kehapus,” ungkapnya.

Mendengarkan semua keterangan empat saksi itu, terdakwa Ronal tidak membantah sedikitpun. Ia mengatakan semua yang diucapkan itu benar. “Hanya satu tadi Yang Mulia yang salah. Saya pamit sebelum pulang. Tapi yang lain benar semua,” ungkap terdakwa.

Usai persidangan, Lisa, penasihat hukum terdakwa Ronald mengatakan, isi voice-note itu bukan dibanting. Tapi dibanding-bandingkan. Jadi, terdakwa tidak membanting korban. “Tadi itu salah ya,” singkatnya.

Sidang itu pun ditunda sampai 23 April 2024. Nantinya JPU Darwis akan menghadirkan 20 saksi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini