Keterlaluan! Pria di Sumenep Setubuhi Adik Kandungnya Sendiri

Entah setan apa yang merasuki pria berinisial RFC (29) warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep

Baehaqi Almutoif
Senin, 23 September 2024 | 21:04 WIB
Keterlaluan! Pria di Sumenep Setubuhi Adik Kandungnya Sendiri
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

SuaraJatim.id - Entah setan apa yang merasuki pria berinisial RFC (29) warga Desa Batang-batang Daya, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, Madura. Bukannya melindungi, dia justru menyetubuhi K (20), adik kandungnya sendiri.

Peristiwa persetubuhan tersebut sudah lama, sekitar Maret 2023. Ketika itu, pelaku dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Tersangka saat melakukan rudapaksa pada adik kandungnya itu ketika dalam pengaruh alkohol. Jadi dia habis menenggak minuman keras, kemudian melampiaskan nafsu biologisnya pada adiknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (23/09/2024).

RFC yang melihatnya korban sedang tidur-tiduran di dalam kamar kemudian menarik tangannya dan memaksanya ke ruang TV.

Baca Juga:Kronologi Mobil Nyaris Nyemplung ke Laut di Pelabuhan Jangkar Situbondo

K sempat berontak dan mencoba menyadarkan kakaknya tersebut. “Kamu mau ngapain? Saya ini saudaramu”.

Sayang, usaha untuk memberitahu pelaku tersebut tidak digubris. RFC tetap merupadaksa adiknya. Meskipun korban berteriak, “Berhenti kak. Saya ini saudara kamu,”.

Setelah kejadian tersebut, RFC sempat kabur dari rumah. “RFC setelah kejadian itu kabur ke Bali," kata Henri.

Sementara itu, K tidak tahu jika hamil. 6 bulan usai kejadian dia merasakan perutnya sakit dan dibawa ke Puskesmas Batang-batang. Ternyata di tes urine hasilnya positif hamil.

Tak lama usai perutnya sakit, K melahirkan bayi perempuan di Puskesmas. Namun, beberapa menit kemudian, bayi itu meninggal. "Anggota Resmob melakukan pengejaran dan penangkapan di Denpasar Bali,” kata Kapolres.

Baca Juga:Bejat! Ayah Tiri di Pamekasan Setubuhi Anaknya Berkali-kali Hingga Hamil

Akibat perbuatannya, tersangka RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak