SuaraJatim.id - Perwakilan dari tujuh fraksi DPRD Bangkalan melaporkan Calon Bupati Mathur Husairi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat atas kasus dugaan penyebaran fitnah.
Pelaporan tersebut buntut dari tudingan anggota DPRD Bangkalan menjual kursinya seharga 500 juta per kursi pada pasangan calon nomor urut 01 untuk mendapatkan rekomendasi dari partai.
Mewakili ketua fraksi PDIP H. Fatkhurrahman mengatakan, Mathur diduga telah menyebarkan berita bohong. “Tuduhan tersebut tidak benar dan jelas sebagai fitnah yang merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan,” katanya dikutip dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Kamis (31/10/2024).
Dia menilai pelaporan tersebut penting untuk menjaga reputasi anggota DPRD yang dinilainya telah dicemari oleh pernyataan Mathur.
Baca Juga:Pengasuh Pesantren yang Diduga Lecehkan Santrinya Pernah Jadi Anggota DPRD Bangkalan
“Kami pasrahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk memproses laporan ini,” katanya.
Sedangkan anggota fraksi Partai Gerindra Afandi menepis dugaan tersebut. Ia menyebutkan rekomendasi partai mutlak hak dan kewenangan partai.
"Jangan disimpulkan, bahwa rekomendasi dukungan partai pada paslon itu selalu diukur dengan materi, yang jelas karena ada kesamaan visi misi dan baiknya komunikasi," ungkapnya.
Kuasa Hukum tujuh Fraksi DPRD Bangkalan, Gatot Hadi Purwanto menyebut, tindakan ini merupakan bentuk pendidikan politik untuk masyarakat.
“Kami berpendapat bahwa ini adalah pendidikan politik yang penting dan perlu dilakukan, agar adanya dugaan tindak pidana pemilu ini jelas,” katanya.
Baca Juga:Bikin Geram! Pengasuh Pesantren di Bangkalan Diduga Cabuli Santrinya
Gatot menilai pernyataan mengenai 44 anggota DPRD Bangkalan telah menjual kursi mereka perlu ditindaklanjuti.
“Kami berharap Bawaslu Bangkalan dapat menyikapi masalah ini dengan serius agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” jelasnya.