SuaraJatim.id - Tiga oknum pesilat diamankan Polres Gresik atas tuduhan pengeroyokan dan prampasan motor. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2024.
Ketiga orang yang diamankan, yakni Davin Adi Saputra (20), M. Muthohirin (22), dan Firly Agil Putra Yuanto (19).
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca Nur Patria mengatakan, para pelaku diamankan usai diduga menganiaya dan merampas motor milik Sigit Dwi Aprianto.
Motif para pelaku balas dendam. Korban diketahui pernah terlibat perkelahian dengan rekan para tersangka.
Baca Juga:Viral Video Pengeroyokan Diduga Pelakor di Sampang, Ini Kronologinya
“Aksi ini didasari oleh dorongan balas dendam, seringkali terjadi antar-kelompok pemuda yang mengatasnamakan perguruan silat,” ujarnya dilansir dari BeritaJatim--partner Suara.com, Senin (11/11/2024).
Para pelaku ini kemudian merencanakan untuk balas dendam. Mereka mencari lengahnya korban, kemudian mengeroyoknya.
Tidak hanya menghajar korban, pelaku juga menyita motor milik korban. Tersangka berdalih membawanya sebagai simbol dominasi kelompok.
Akan tetapi, polisi menemukan motor korban masih berada di kediaman salah satu tersangka.
“Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Kami juga menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan atribut kelompok untuk mencegah konflik semacam ini,” katanya.
Baca Juga:Dua Pria di Surabaya Terkapar dengan Luka Parah, Diduga Korban Pembacokan