KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu

Election Visit Program (EVP) hadir di Surabaya pertama kalinya dalam Pilkada 2024.

Baehaqi Almutoif
Selasa, 26 November 2024 | 14:10 WIB
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
Ketua KPU Jatim Aang Khunaefi saat membuka EVP. [SuaraJati,/Yuliharto Simon]

Proses rekapitulasi suara di setiap kecamatan semuanya ditargetkan akan selesai pada 1 Desember 2024. Walau sebenarnya berdasarkan jadwal yang telah ditentukan, rekapitulasi pemungutan suara akan selesai pada 6 Desember 2025.

“Karena, puncak penghitungan surat suara itu ada di kecamatan. Harapannya pada 1 Desember 2024, seluruh proses penghitungan tingkat kecamatan sudah selesai. Kami sudah simulasikan kemarin, seharusnya di tanggal tersebut sudah selesai," terangnya.

“Di 1 Desember nanti, hasil penghitungannya sudah diketahui secara pasti. Ini adalah ikhtiar KPU Jawa Timur dalam menyelenggarakan pilkada di Jawa Timur dengan baik. Serta dapat menyajikan informasi sebaik-baiknya kepada seluruh khalayak di Jawa Timur,” tambahnya.

Informasi yang disajikan oleh data center itu diperoleh dari foto hasil penghitungan setiap TPS di Jatim. “Data itu difoto lalu di-upload ke Si Rekap. Setelah itu, akan direkap kembali oleh tim kami. Total tim yang standby di sini sebanyak 20 orang,” bebernya.

Baca Juga:Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan

Pilkada kali ini KPU Jatim masih mengandalkan Si Rekap untuk menjadi patokan di data center itu. Hanya saja, platform itu tidak menampilkan grafik perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon). Artinya, Si Cepat ini tidak bisa menjadi rujukan hitungan cepat.

Perhitungan cepat nanti, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyarankan masyarakat selain melihat data center, bisa juga melihat hitung cepat dari lembaga survei yang melakukan perhitungan cepat. KPU Jatim hanya akan melakukan penghitungan manual secara berjenjang.

“Karena Si Rekap ini tujuannya tidak untuk menghitung cepat. Tetapi memastikan bahwa dokumen di rapat pemungutan dan penghitungan suara itu ter-upload. Untuk hasil perhitungan cepat, bisa dilihat di lembaga survei,” ucapnya.

Saat ini sudah mulai masuk beberapa lembaga yang meminta izin ke KPU untuk melakukan hitung cepat pada 27 November 2024. "Quick count sudah ada yang melapor, ada beberapa yang mengajukan izin," katanya. Sayangnya, Aang belum merinci lembaga survei yang telah diberikan izin.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

Baca Juga:Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini