Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi

Seorang wanita berinisial DER (21), warga Kabupaten Blitar diciduk polisi gegara video live streaming bugilnya yang menghebohkan dunia maya.

Baehaqi Almutoif
Rabu, 26 Maret 2025 | 09:51 WIB
Live Streaming Nakal, Wanita Blitar Raup Rp 40 Juta Sebulan Sebelum Diciduk Polisi
Ilustrasi video mesum (Jatimnet)

Tindakan live streaming bugil melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fenomena ini merusak moral dan etika masyarakat, terutama generasi muda. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dalam penggunaan internet. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan akun-akun yang terindikasi melakukan tindakan asusila.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini