Tindakan live streaming bugil melanggar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fenomena ini merusak moral dan etika masyarakat, terutama generasi muda. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang signifikan.
Masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyebaran konten pornografi. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dalam penggunaan internet. Pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan akun-akun yang terindikasi melakukan tindakan asusila.