SuaraJatim.id - Komisi D DPRD Jatim mengisiasi pembentukan peraturan daerah (perda) mengenai transportasi publik terintegrasi.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim mengatakan, memperingati Hari Transportasi Nasional, pihaknya akan membahas perda mengenai transportasi publik.
Dia berharap perda ini bisa menjadi payung hukum transportasi publik di Jawa Timur.
"Rencananya ini sebagai payung hukum. Karena selama ini kan Trans Jatim ini belum ada payung hukum. Kemudian juga persoalan kepulauan supaya ada jangkauan, transportasi sehingga itu bisa memudahkan akses barang dan orang untuk berlalu lalang," katanya, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga:Kabar Baik! Besok Trans Jatim Gratis, Ini Rutenya
Komisi D DPRD Jatim juga berniat mengembangkan transportasi umum semacam Bus Trans Jatim di daerah. Bentuknya bermacam, bisa bus atau fedeer.
"Ini mau kita kembangkan nantinya di setiap Bakorwil itu ada, sebagai pengumpan nanti baru diterima oleh kabupaten atau kota sebagaimana Surabaya menyediakan feeder untuk masuk ke kampung-kampung, ke perumahan-perumahan, ke desa - desa itu tanggung jawab Kabupaten," ungkapnya.
Anggota Fraksi Gerindra itu menyampaikan, Jawa Timur membutuhkan transportasi umum yang bisa menjangkau semua wilayah. Menghubungkan antar - daerah untuk mengurangi ketimpangan.
Halim sempat menyinggung mengenai dua Indeks Kinerja Utama (IKU) yang tidak tercapai, yakni Indeks Theil dan Indeks Gini Ratio.
"Dua Indeks ini terkait ketimpangan yang luar biasa. Ketimpangan masing-masing kabupaten kota berbeda. Nah transportasi publik ini juga menjadi salah satu untuk mengurai ketimpangan yang ada," ungkapnya.
Baca Juga:Kouta Impor Dihapus, DPRD Jatim Khawatir dengan Nasib Petani Garam
Keberadaan transportasi umum memiliki banyak manfaat. Selain memudahkan mobilitas masyarakat, juga dapat berdampak pada lingkungan.
- 1
- 2