Baca 10 detik
- Pelaku melakukan aksinya dengan modus "video call sex"
- Korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial
- Korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta.
Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025.
Selama periode itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor," tuturnya.
Baca Juga:Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital