SuaraJatim.id - Polsek Tembelang, Jawa Timur, membekuk tiga pedagang ayam dan mie saat pesta sabu di sebuah rumah Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Para pelaku bernama Amir Mahmud alias Gembur (38), pedagang ayam asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, serta M Affsal Zhugas Ardhana (19), warga Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo, Tembelang.
“Saat itu tangkap, mereka baru saja menggelar pesta sabu dalam kamar. Selanjutnya, mereka kita gelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Plt Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).
"Tiga orang tersebut memiliki peran berbeda. Yang pedagang ayam sebagai pengedar, dua orang lainnya sebagai pengguna,” ujat
Nanang menjelaskan, tiga pelaku digerebek pada Selasa malam. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tiga orang tersebut sedang melakukan pesta sabu, hingga penangkapan pun dilakukan.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah barbuk yang disita diantaranya tiga paket sabu yang masing-masing seberat 9,84 gram, kemudian 0,26 gram dan 0,22 gram.
Selain itu Polisi juga menyita timbangan elektrik warna hitam merk Camry, botol kecil/bong yang terdapat dua sedotan, serta dua botol bekas warna biru yang terdapat sedotan.
“Kemudian 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat dua lobang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang Rp 400 ribu," katanya.
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Indekos, Pasutri Muda Diciduk Polisi
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Nanang menambahkan.
Berita Terkait
-
Berawal Ajakan Pesta Sabu, Kisah Pasangan Lesbian di Bali Terungkap
-
Pesta Sabu saat Ramadan, Rendy Cs Terpaksa Lebaran di Penjara
-
Kejebak Rayuan Pesta Sabu Bareng Salsa, Nurul Malah Meringkuk di Penjara
-
Keburu Keciduk Polisi, Lukman Gagal Pesta Sabu Bareng Dea
-
Asyik Pesta Sabu di Indekos, Pasutri Muda Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak