SuaraJatim.id - Polsek Tembelang, Jawa Timur, membekuk tiga pedagang ayam dan mie saat pesta sabu di sebuah rumah Dusun Kedungboto, Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang, Jombang. Ketiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
Para pelaku bernama Amir Mahmud alias Gembur (38), pedagang ayam asal Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Kemudian Dara Ari Kuntoro (23), pedagang mie asal Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, serta M Affsal Zhugas Ardhana (19), warga Dusun Jatirejo, Desa Pulorejo, Tembelang.
“Saat itu tangkap, mereka baru saja menggelar pesta sabu dalam kamar. Selanjutnya, mereka kita gelandang ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Plt Kapolsek Tembelang AKP Nanang Sujianto, seperti diberitakan beritajatim.com - jaringan Suara.com, Rabu (31/7/2019).
"Tiga orang tersebut memiliki peran berbeda. Yang pedagang ayam sebagai pengedar, dua orang lainnya sebagai pengguna,” ujat
Baca Juga: Asyik Pesta Sabu di Indekos, Pasutri Muda Diciduk Polisi
Nanang menjelaskan, tiga pelaku digerebek pada Selasa malam. Penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, korps berseragam coklat melakukan pengintaian. Akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tiga orang tersebut sedang melakukan pesta sabu, hingga penangkapan pun dilakukan.
Selain menangkap tiga orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Sejumlah barbuk yang disita diantaranya tiga paket sabu yang masing-masing seberat 9,84 gram, kemudian 0,26 gram dan 0,22 gram.
Selain itu Polisi juga menyita timbangan elektrik warna hitam merk Camry, botol kecil/bong yang terdapat dua sedotan, serta dua botol bekas warna biru yang terdapat sedotan.
“Kemudian 17 bungkus plastik cetik, 42 lembar plastik cetik, 13 Korek api gas, 5 skop plastik warna hitam, 2 tutup botol warna hijau terdapat dua lobang, 4 pecahan kaca pipet, serta uang Rp 400 ribu," katanya.
Baca Juga: Tunggu Giliran Sidang, 6 Terdakwa Pesta Sabu di Pengadilan Pekanbaru
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 yo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Nanang menambahkan.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Resmi Tersangka usai Nyabu Bareng Cewek, Virgoun Endingnya Direhab?
-
Fakta Baru! Kru Last Child Nyambi Jualan Sabu, Virgoun jadi Pelanggan Setia
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Polisi Usai Sidak Aduan Dugaan Pengusaha Tahan Ijazah
-
Preman Palak Investor di Kawasan Industri PIER, Langsung Kena Batunya
-
Warga Rungkut Harapan Surabaya Ditemukan Tewas dengan Luka di Wajah Bersama Hewan Peliharaannya
-
Jelang Haul Abad Syaikhona Kholil: Khofifah Ceritakan Peran Ulama Kharismatik di Balik Lahirnya NU
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri