SuaraJatim.id - Pengusuh Pondok Pesantren di Banraas Kiai Gufron menyangkal telah melakukan pemerkosaan terhadap muridnya berinisial SS. Justru, lelaki yang bernama asli Irsono itu mengklaim peristiwa persetubuhan itu terjadi atas suka sama suka.
Kepada polisi, tersangka kasus pemerkosaan ini mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang masih berusia 14 tahun.
“Di hadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan persetubuhan dengan korban ini atas dasar rasa sayang. Tersangka menyebut bahwa korban adalah pacarnya,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dikutip Beritajatim.com, Jumat (1/11/2019).
Setelah kasus ini terungkap, Gufron diduga sudah berkali-kali mencabuli korban. Lokasi perbuatan cabul itu pun berbeda-beda, mulai dari rumah, ruang kelas, kamar mandi hingga kandang ayam.
Baca Juga: Emak-emak Perkosa Anak Lelaki Sampai Hamil Anak Kembar
Widiarti mengatakan, aksi rudapaksa itu terjadi pada tengah malam, saat sang istri susah terlelap.
“Tersangka melakukan aksinya kepada korban di atas jam 24.00 saat istrinya sudah tidur. Modusnya, tersangka mengirimkan SMS, meminta korban menemuinya. Setelah bertemu, korban disuruh tidur terlentang dan disetubuhi,” kata Widiarti.
Meski tersangka berdalih bahwa aksinya itu karena suka sama suka, namun Widiarti memastikan, penyidik tetap akan memproses kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Tersangka boleh saja berdalih apapun. Kami tetap akan proses hukum sesuai aturan. Apalagi dalam kasus ini, korbannya masih di bawah umur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, Gufron kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Sumenep. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Tiap Habis Diperkosa, Junaedi Suruh Anaknya Peras Keringatnya ke Botol
Berita Terkait
-
Permasalahan Sertifikat Pagar Laut Meluas, Kini Mencapai Subang, Sumenep dan Pesawaran
-
Miris! Siswa di Sumenep Bakar Motor dan Ancam Guru Pakai Parang, Kini Terancam 10 Tahun Bui
-
Sempat Dipanggil Kiai pada Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra: Berat Tanggung Jawabnya
-
Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota
-
Siap Jadi Calon Bupati Sumenep 2024 dari PDIP, Achmad Fauzi: Ini Kejutan Saya Dipasangkan dengan Kiai Imam
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan
-
Heboh Isu KPK Geledah Dispora Jatim, Terungkap Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Korban Oknum Guru Lumajang yang Lakukan Pelecehan Seksual Lebih Banyak
-
Berkat Program BRI, Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Sukses Bangkit dan Berdayakan Kaum Wanita
-
UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura