Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 15 November 2019 | 08:26 WIB
Polisi menunjukkan tersangka kasus narkotika Hubert Henry Limahelu di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/6). [ANTARA FOTO/Didik Suhartono]

SuaraJatim.id - Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang, mengaku menerima vonis 16 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Hal itu disampaikan Henry setelah menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan ganja yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Menurutnya, vonis tersebut tidak akan menghentikan cita-citanya sebagai musisi.

"Saya berterimakasih pada majelis hakim atas putusan ini, dan saya sebagai seorang musisi tetap berkarya," kata Henry seperti dikutip dari Beritajatim.com, Jumat (15/11/2019).

Baca Juga: Bos Ladang Ganja Tewas Ditembak Polisi, Dulu Jadi Kombatan GAM

Lebih lanjut, Henry mengaku akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya atas vonis ini.

"Musisi biasalah seperti ini,” tutupnya.

Terpisah, Robert Mantini, pengacara Herny menilai putusan hakim ini memang sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa Henry memang mengkonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri. 

"Saya rasa putusan ini cukup objektif, putusan satu tahun enam bulan kalau dijalani tinggal 10 bulan, karena nanti bisa mengajukan pembebasan bersyarat sesuai Undang Undang Lapas,” ujarnya.

Terkait putusan satu tahun empat bulan, menurut Robert hal itu cukup menguntungkan terdakwa karena mengingat terdakwa adalah seorang residivis narkoba dan juga barang bukti yang disita adalah tujuh gram.

Baca Juga: Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare

"Putusan itu saya rasa cukup objektif,” ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus kepemilikan ganja, Henry.

"Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Seusai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.

Perlu diketahui, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Henry ditangkap Polrestabes Surabaya di rumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.

Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Load More