Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 22 Desember 2020 | 10:43 WIB
Ratusan warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tegang mengadang rencana eksekusi lahan desa (Foto: Beritajatim.com)

SuaraJatim.id - Ketegangan terjadi di Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Ratusan warga setempat bergerombol memblokir lima titik akses jalan menuju balai desa yang akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN).

Mereka membawa kayu dan pentungan lalu memblokir akses jalan menggunakan gerobak sampah, pasir dan lain sebagainya. Mereka juga mengadang para pengguna jalan yang melintasinya lalu meminta putar balik.

"Jangan sampai eksekusi akan benar dilakukan. Warga siap mempertahankan Balai Desa Kemiri sampai titik darah penghabisan," teriak warga, seperti dikutip dari beritajatim.com, media jejaring suara.com, Selasa (22/12/2020).

Seperti diketahui, diantara akses atau jalan yang dilakukan penutupan ada lima titik.

Baca Juga: Gerebek Room Karaoke di Sidoarjo, Polisi Pergoki Pengunjung Main Gituan

1. Jl. Kemiri sebelah timur STKIP PGRI Sidoarjo
2. Jl. Kemiri (ujung pertigaan perbatasan Siwalanpanji Buduran, utara air isi ulang Sukrila)
3. Jl. Stadion (depan rusunawa)
4. Jl. Raya Kemiri arah Bluru (selatan jembatan Yayasan Al-Khafi)
5. Jl. Stadion Raya (jalan tembus lingkar timur depan makam RW.03).

Sampai kini, ratusan warga masih terus berjaga atau melakukan pemblokadean. Ratusan warga juga sering beranjak berlari mendekat menyiapkan alat pukul dan sejenisnya kala ada mobil aparat yang akan mendekat ke lokasi.

Aparat dan siapapun yang akan masuk ke Desa Kemiri, diminta untuk balik arah agar tidak mendekat atau masuk ke lokasi penghadangan.

Sebelumnya, lahan Balai Desa Kemiri rencananya akan dieksekusi oleh juru sita PN Sidoarjo atas permohonan Sumiati, istri dari almarhum Sarman. Sarman telah memenangkan sidang kepemilikan lahan seluas 10.000 meter persegi, dimana di atas lahan itu berdiri Balai Desa Kemiri.

Sumiati kini sedang sakit. Anak-anak serta cucu almarhum kini tinggal di Jalan Hasannudin Celep Utara RT 05 RW 02 Sidoarjo, tidak lagi tinggal di Kemiri.

Baca Juga: Paslon Saling Klaim Menang, Tiga Pilkada Kabupaten di Jatim Ini Gaduh

Endah Kusrini anak kandung pasangan Sarman (alm) dengan Sumiati alias Murniati, berharap warga Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo bisa melihat kenyataan atas haknya yang sah sebagai pemilik lahan yang dua kali eksekusi gagal karena ditolak warga.

"Keluarga tidak mengaku-ngaku lahan tersebut. Kami memiliki bukti sah. Dan selama sengketa, perkara sudah dimenangkan keluarga kami. Mulai putusan sidang di PN Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusan Kasasi dan PK di Mahkamah Agung (MA)," kata Endah sambil menunjukkan salinan putusan.

Endah menjelaskan, putusan Kasasi dari MA sudah turun 2001. Sedangkan putusan PK turun Tahun 2008. Tanah milik orang tuanya itu berdiri di atas tanah obyek Jalan Raya Kemiri membentang ke utara (termasuk Balai Desa Kemiri red,) seluas, sisi selatan lebarnya 20 meter, panjang ke utara sepanjang 409 meter, 4 centi meter dan lebar tanah sisi utara 18 meter.

Tanah dengan nomor persil 251 itu, sambung Endah, membujur dari selatan ke utara. Di sisi selatan termasuk berdiri bangunan Balai Desa Kemiri. Lah untuk balai desa, nantinya akan kami hibahkan dan tambahan akses jalan 3 meter. Selebihnya tanah ingin dikuasainya untuk keluarga.

"Untuk lahan yang berdiri Balai Desa Kemiri, akan kami hibahkan. Jadi tidak benar kalau balai desa juga akan kami miliki. Balai desa akan kami berikan sebagai fungsinya," katanya.

"Sedangkan tanah lapangan bola voli depan balai desa dan belakang balai desa masih berupa sawah, akan kami ambil.  Saudara bersaudara ada empat orang, dan ibu saya Sumiati, isteri Bapak Sarman, juga masih hidup," kata Endah diamini Sulaiman putra Suwarsih binti Sarman.

Seperti diketahui, eksekusi tanah milik almarhum Sarman, pernah di mohon oleh ahli warisnya setelah ada keputusan tetap dari MA, namun dua kali gagal.

Eksekusi dilakukan pada tahun 2009 dan 2013, namun gagal karena ditentang warga. Warga Kemiri tumplek blek keluar rumah menentang dengan menduduki Balai Desa Kemiri.

Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Perk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik dr Subarno. 

Load More