Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 07:52 WIB
Mahfud Arifin hadir dalam sidang perdana di MK sengketa Pilkada Surabaya 2020 di Jakarta [Beritajatim]

Terkait dengan kecurangan yang terjadi, tim kuasa hukum MA menguraikan dengan gamblang dari halaman 26 hingga halaman terakhir permohonan. Veri mengklasifikasikan pelanggaran TSM yang terjadi di Pilwali Surabaya dalam empat pokok.

Pertama, adalah keterlibatan Tri Rismaharini yang saat ini menjabat Wali Kota Surabaya untuk memenangkan paslon nomer urut 01. Ada banyak contoh yang disebutkan oleh Veri. Di antaranya munculnya surat dan video Risma untuk warga Surabaya. Risma juga diduga melakukan kampanye terselubung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai wali kota.

Kedua, adalah pemanfaatan fasilitas Pemkot Surabaya untuk aktivitas kampanye paslon 01. Di antaranya ketika Risma memimpin deklarasi paslon 01 di Taman Harmoni di Keputih. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mendomplengkan kegiatan dan program kerjanya untuk kepentingan paslon 01.

"Misalnya dalam program Bumantik atau pemberian penerangan jalan umum (PJU) oleh kepala dinas untuk kepentingan paslon 01," kata Veri.

Baca Juga: Armuji, Calon Wakil Wali Kota Surabaya Terpilih Dikabarkan Positif Covid-19

Termasuk disinggung pula terkait penggunaan sejumlah baliho di Surabaya oleh paslon 01. Padahal dalam laporan dana kampanyenya, tertulis penggunaannya 0 rupiah.

Dalam Tim Kuasa Hukum MA juga terdapat mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Ia menyinggung soal Risma berupaya mendomplengkan bantuan Kementerian Sosial untuk kampanye paslon 01.

"Ada kegiatan Wali Kota dengan mengundang Mensos Juliara Batubara dalam proses pembagian bansos di Surabaya," kata Veri saat membacakan permohonan.

Hal ini masuk dalam klasifikasi TSM yang ketiga. Dan klasifikasi yang keempat adalah keterlibatan ASN dari level Kepala Dinas atau Kepala Bagian, Camat, Lurah, hingga sejumlah staf untuk memenangkan paslon 01.

Baca Juga: MAJU Gugat Hasil Pilkada Surabaya ke MK, Minta Eri-Armuji Didiskualifikasi

Load More