SuaraJatim.id - Anak punk di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pelaku penganiayaan terhadap ayah, ibu, dan adik kandungnya sendiri sudah diamankan kepolisian setempat.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejihnya karena tega memukul kepala ayah, ibu dan adik kandungnya tersebut memakai palu. Penganiayaan tersebut dilakukan bermotif sakit hati sebab merasa dibeda-bedakan sama adiknya.
Kronologis peristiwa ini, kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, bermula pada Selasa (30/3/2011), sekira pukul 23.00 WIB tersangka yang berada di warung kopi diminta pulang oleh ayahnya, Sugianto (51).
Sugianto meminta tersangka membeli mie untuk makan tengah malam. Pelaku menurut. Ia keluar membeli seperti yang diminta ayahnya. Setelah kembali mereka juga bersama-sama makan mie tersebut.
Setelah makan, tersangka masuk kamar sementara bapak dan adiknya tidur di ruang tamu yang ada TV. Sedangkan ibunya ada di kamar sedang tidur.
"Sementara sang ibu tidur di kamar. Pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka keluar dan masuk gudang mencari alat bantu untuk penganiayaan dan ditemukan palu," katanya.
Palu yang ditemukan di gudang tersebut digunakan untuk menganiaya para korban dengan cara memukul kepala para korban menggunakan palu.
Usai menganiaya para korban, tersangka mengambil uang yang ada di dompet warna coklat milik Sugiarto sebesar Rp 3,2 juta yang digunakan untuk membeli jaket, kaos, sepatu dan tas pinggang.
"Tersangka berniat melarikan diri ke Solo dan menuju ke terminal. Namun di terminal bertemu dengan rekan tersangka yang mengabarkan jika keluarga tersangka kena musibah," katanya.
Baca Juga: Sakit Hati, Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Bapak, Ibu dan Adik Kandung
"Tersangka berhasil ditangkap dan tidak melakukan perlawanan dan mengaku melakukan penganiayaan karena rasa sakit dibeda-bedain dengan adik," ujarnya.
Kapolres menjelaskan pelaku merupakan salah satu anak punk di wilayah Mojokerto. Saat ini tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah palu terdapat bercak darah, uang tunai Rp 2.510.000, satu buah dompet warna coklat, satu buah jaket warna hitam motif loreng, satu buah kaos warna hitam, sepasang sepatu warna merah, satu buah tas pinggang warna hitam, dua buah bantal dan dua buah kasur berlumuran darah.
Dony Alexander menambahkan, penganiayaan berat yang menimpa satu keluarga tersebut dilakukan dengan niat yang sudah direncanakan sejak awal dengan motif sakit hati.
"Pelaku adalah anak kandung korban. Hasil proses pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan keji didasari sakit hati," kata Dony seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (01/04/2021).
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Bapak, Ibu dan Adik Kandung
-
Pedasnya Harga Cabai Bikin Petani di Mojokerto Makmur, Bisa Beli Mobil Baru
-
Ada Mujair Isi Sabu di Sidoarjo, Lalu Tahu Isi Sabu di Mojokerto
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Eks Kades Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 274 Juta
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Nekat Salip Mobil Berujung Maut, Siswi di Madiun Meregang Nyawa di Aspal
-
Travel Reward untuk Frequent Traveler, Ada Ekstra 27.000 GarudaMiles dari BRI
-
Skandal Narkoba Hotel Surabaya: 3 Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diciduk Teler, Ini Identitasnya
-
3 Anggota DPRD Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, Bakal Lolos Penjara Lewat Jalur RJ
-
Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S