SuaraJatim.id - Anak punk di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pelaku penganiayaan terhadap ayah, ibu, dan adik kandungnya sendiri sudah diamankan kepolisian setempat.
Ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejihnya karena tega memukul kepala ayah, ibu dan adik kandungnya tersebut memakai palu. Penganiayaan tersebut dilakukan bermotif sakit hati sebab merasa dibeda-bedakan sama adiknya.
Kronologis peristiwa ini, kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, bermula pada Selasa (30/3/2011), sekira pukul 23.00 WIB tersangka yang berada di warung kopi diminta pulang oleh ayahnya, Sugianto (51).
Sugianto meminta tersangka membeli mie untuk makan tengah malam. Pelaku menurut. Ia keluar membeli seperti yang diminta ayahnya. Setelah kembali mereka juga bersama-sama makan mie tersebut.
Setelah makan, tersangka masuk kamar sementara bapak dan adiknya tidur di ruang tamu yang ada TV. Sedangkan ibunya ada di kamar sedang tidur.
"Sementara sang ibu tidur di kamar. Pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka keluar dan masuk gudang mencari alat bantu untuk penganiayaan dan ditemukan palu," katanya.
Palu yang ditemukan di gudang tersebut digunakan untuk menganiaya para korban dengan cara memukul kepala para korban menggunakan palu.
Usai menganiaya para korban, tersangka mengambil uang yang ada di dompet warna coklat milik Sugiarto sebesar Rp 3,2 juta yang digunakan untuk membeli jaket, kaos, sepatu dan tas pinggang.
"Tersangka berniat melarikan diri ke Solo dan menuju ke terminal. Namun di terminal bertemu dengan rekan tersangka yang mengabarkan jika keluarga tersangka kena musibah," katanya.
Baca Juga: Sakit Hati, Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Bapak, Ibu dan Adik Kandung
"Tersangka berhasil ditangkap dan tidak melakukan perlawanan dan mengaku melakukan penganiayaan karena rasa sakit dibeda-bedain dengan adik," ujarnya.
Kapolres menjelaskan pelaku merupakan salah satu anak punk di wilayah Mojokerto. Saat ini tersangka resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 367 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah palu terdapat bercak darah, uang tunai Rp 2.510.000, satu buah dompet warna coklat, satu buah jaket warna hitam motif loreng, satu buah kaos warna hitam, sepasang sepatu warna merah, satu buah tas pinggang warna hitam, dua buah bantal dan dua buah kasur berlumuran darah.
Dony Alexander menambahkan, penganiayaan berat yang menimpa satu keluarga tersebut dilakukan dengan niat yang sudah direncanakan sejak awal dengan motif sakit hati.
"Pelaku adalah anak kandung korban. Hasil proses pemeriksaan, tersangka melakukan tindakan keji didasari sakit hati," kata Dony seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (01/04/2021).
Berita Terkait
-
Sakit Hati, Anak Punk Mojokerto 'Palu' Kepala Bapak, Ibu dan Adik Kandung
-
Pedasnya Harga Cabai Bikin Petani di Mojokerto Makmur, Bisa Beli Mobil Baru
-
Ada Mujair Isi Sabu di Sidoarjo, Lalu Tahu Isi Sabu di Mojokerto
-
Keterlaluan, Anggaran Dana Desa di Mojokerto Dikorupsi Kades Buat Judi
-
Eks Kades Kabupaten Mojokerto Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 274 Juta
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola