Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 11 Juli 2022 | 17:10 WIB
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (Suara.com/Novian)

SuaraJatim.id - Masalah yang mendera Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur akibat kasus kasus pencabulan yang menimpa Moch Subchi Al Tsani (MSAT) mendapat respons dari berbagai kalangan.

Terbaru dari Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Ia mengaku menerima aduan dan dicurhati banyak wali santri terkait pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, Muhaimin meminta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah tersebut.

Hal ini disampaikannya lewat cuitan lewat akun Twitter pribadinya @cakimin, Senin (11/07/2022). Dalam cuitannya itu, Muhaimin--politisi PKB asal Jombang--itu meminta pemerintah segera membuka lagi izin pondok.

Baca Juga: Pendukung Mas Subchi Intai Pergerakan Polisi di Luar Pondok Shiddiqiyah Pakai Drone

"Membaca permintaan wali santri dan pengurus Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur, saya minta pemerintah segera membentuk tim persiapan pemulihan izin kembali agar masa depan para santri tertangani," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Dia menilai kasus dugaan pencabulan oleh Moch. Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi sebagai kasus personal sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup izin operasional pesantren.

Sebab, disana ada nasib ribuan santri yang tidak ada kaitannya dengan kasus hukum yang terjadi. "Jangan sebuah kejahatan mengorbankan semua yang tidak ikut bersalah," kata Cak Imin.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Kamis (7/7/2022) lalu, menyusul kasus hukum dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pimpinannya, Mas Bechi sebagai DPO kepolisian.

Kini, tersangka sudah menyerahkan diri ke polisi setelah sempat dilakukan upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian. Tidak hanya pencabutan izin operasional, Kemenag juga menghentikan sementara bantuan dana operasional pondok pesantren yang dicairkan rutin setiap satu semester.

Baca Juga: Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

Menyusul pencabutan izin dari Kemenag, proses belajar mengajar di pesantren itu dihentikan. Seluruh santri yang bermukim di pondok maupun di luar pondok difasilitasi Kemenag untuk melanjutkan pendidikan ke lembaga lain.

Sebagian santri memilih pulang ke rumah, namun sebagian lainnya masih disana. Bahkan, ada wali murid yang akhirnya memilih memindahkan anaknya dari Pesantren Shiddiqiyah.

Kantor Wilayah Kemenag Jatim juga mendata jumlah santri dan siswa yang mengikuti kegiatan di pesantren mulai dari tingkat raudlotul anfal atau setara taman kanak-kanak hingga madrasah Aliyah atau setara SMA.

Load More