SuaraJatim.id - Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto akhirnya memenuhi panggilan kepolisian dan langsung menghuni sel tahanan. Politisi partai Nasional Demokrat (NasDem) itu tersangka kasus penistaan agama.
Ya, anggota dewan itu terlibat ritual nyeleneh, pernikahan manusia dengan kambing. Peristiwa itu viral hingga membuat heboh publik.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mengecam ritual pria menikahi kambing tersebut, lantaran dinilai telah menodai atau menistakan agama.
Nur Hudi mendatangi Mapolres Gresik pukul 10.20 WIB, Senin (18/7/2022). Dia menjalani pemeriksaan di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) secara tertutup. Sekitar pukul 16.20 WIB, Nurhudi langsung digiring petugas menuju rumah tahanan Polres Gresik.
Baca Juga: Konten Kreator dan Pemeran Pria Menikahi Kambing di Gresik Dijebloskan ke Penjara
Anggota DPRD Gresik itu mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan kedua tangan terikat kabel ties. Nur Hudi tidak banyak bicara saat dikawal petugas.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan penahanan Nurhudi Didin Arianto.
“Tersangka Nur Hudi datang dalam rangka memenuhi berita acara pemeriksaan (BAP),” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Senin (18/7/2022).
Ia menambahkan, Nurhudi dijerat pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama. Dia terbukti memberikan fasilitas untuk pembuatan konten pernikahan manusia dengan kambing di Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng’ miliknya, yakni di Desa Jogodalu Kecamatan Benjang pada 5 Juni 2022 lalu.
“Proses hukum terus berlanjut, kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” imbuhnya.
Selama menjalani pemeriksaan, Nur Hudi dicecar sebanyak 35 pertanyaan. Proses tersebut memakan waktu hingga enam jam. Nurhudi juga didampingi oleh dua orang pria. Mereka adalah Gunadi selaku kuasa hukum dan putra Nur Hudi. Sayangnya, keduanya enggan berkomentar terkait proses pemeriksaan.
Sementara itu, secara terpisah Ketua DPD NasDem Kabupaten Gresik Saiful Anwar menegaskan bahwa partainya menyerahkan proses hukum yang menimpa anggotanya kepada pihak berwajib. Malahan pihaknya tidak melakukan intervensi.
“Kami serahkan kepada pihak berwajib Polres Gresik untuk menangani sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus tersebut,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jika Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
-
Cara Perusahaan BUMN Sulap Desa jadi Kawasan Industri Holtikultura Modern
-
Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR RI dari Partai Nasdem
-
Gelar Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Ditangkap Buntut Dugaan Penistaan Agama
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
Terkini
-
PDIP Jatim Klaim Kemenangan di 21 Pilkada, Ini Daftarnya
-
Hujan Ekstrem di Surabaya: Mobil Terseret Hingga Masuk Sungai
-
4 Surat Pendek yang Bisa Diamalkan Usai Sholat Fardu
-
Tim Lukman-Fauzan Lapor Bawaslu Bangkalan: Saksi Diintimidasi, Diduga Suara di 7 Desa Bergeser
-
Pilkada Situbondo: Petahana Ucapkan Selamat, Akui Kekalahan?