SuaraJatim.id - Malang benar nasib J lantaran menjadi budak seks ayah tirinya berinsial AM. Bahkan, korban yang mengidap keterbelakangan mental harus mengandung anak akibat perbuatan bejat ayah tirinya.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana, mengatakan, korban tinggal bersama ayah tirinya sekaligus pelaku selama 16 bulan.
"Sehari-hari korban bersama ayah tirinya tinggal satu rumah. Sementara ibu kandung korban bekerja sebagai TKW di Malaysia,” ungkap Ipda Iriana seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (24/4/2019) sore.
Menurutnya, korban secara kondisi tidak seperti orang normal pada umumnya. Selain gagap dalam berbicara, juga lambat untuk berpikir.
Baca Juga:Bawaslu Probolinggo Hentikan Kasus Dugaan Money Politics Caleg Gerindra
"Saat disetubuhi korban diancam. Alasannya tidur bersama. Persetubuhan dilakukan tersangka sejak bulan September 2018 lalu," terangnya.
Iriana melanjutkan, kasus ini terbongkar setelah perubahan fisik dari korban yang hamil.
“Korban kini hamil 7 bulan. Terungkap setelah keponakan korban melihat ada perubahan fisik korban. Awalnya pelaku sempat mengelak dan menuduh orang lain. Setelah korban diperiksakan ke bidan barulah diketahui jika tersangka yang menyetubuhi ayah tirinya sendiri,” beber Iriana.
Sementara itu, AM mengaku khilaf saat pertama kali menyetubuhi anak tirinya. “Saya khilaf mas. Lima kali saya setubuhi,” kata tersangka yang mengaku bekerja sebagai penjual ayam.
Atas perbuatanya, AM terancam hukuman 12 tahun penjara. Tersangka di jerat pasal 46 UU nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT jo pasal 286 KUHP.
Baca Juga:Komnas Perempuan Wujudkan Transportasi Online Aman dari Kekerasan Perempuan