SuaraJatim.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya Jawa Timur melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surbaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Kamis (25/4/2019).
Pelaporan tersebut dilakukan terkait tudingan penggelembungan suara oleh sejumlah partai politik. Laporan tersebut kemudian direspon Bawaslu Kota Surabaya dengan merekomendasikan penghitungan ulang suara di puluhan kecamatan yang ada di Surabaya.
Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Anas Karno menyatakan proses pelaporan tersebut telah diterima oleh Bagian Pengaduan DKPP.
"Sudah kami masukkan dan diterima. Nanti tinggal menunggu panggilan saja," ketika dikonfirmasi Berita Jatim - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bawaslu Kota Surabaya: Pelapor Belum Lengkapi Laporan Kecurangan
Sedianya, proses pelaporan tersebut sudah dilakukan Rabu kemarin. Namun, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Berdasarkan aturan pelaporan dan kelengkapan berkas yang tertera pada website dkpp.go.id, ada tiga formulir yang harus dilengkapi. Salah satu diantaranya adalah surat kuasa khusus.
"Hari ini sudah dilengkapi. Komplit," ujar Anas.
Lebih jauh, Anas menyayangkan sikap Bawaslu. Namun, ia memaklumi jika yang diminta perhitungan ulang suara dilakukan beberapa TPS saja.
"Soal selisih suara itu hal yang wajar dan kadang bisa terjadi. Tapi tidak lantas memberikan rekomendasi seluruh TPS di Surabaya. Itu mustahil," ucapnya.
Bawaslu, dikatakan Anas, seharusnya bisa bekerja secara bertahap. Terlebih dalam menyikapi adanya laporan yang langsung diberikan keputusan yang dinilai sepihak.
Baca Juga:Kasus Dugaan Penggelembungan Suara, Bawaslu Surabaya Akan Gelar Rapat Pleno
Jika sampai terjadi perhitungan ulang, kata Anas akan memperkeruh kondisifitas kota Pahlawan.
- 1
- 2