Warga Tolak Pasar Takjil Kota Malang, Ini Reaksi Walkot Sutiaji

Pada spanduk juga disertai daftar warga yang mendukung penolakan keberadaan pasar takjil lengkap dengan tanda tangan.

Chandra Iswinarno
Selasa, 07 Mei 2019 | 15:28 WIB
Warga Tolak Pasar Takjil Kota Malang, Ini Reaksi Walkot Sutiaji
Spanduk protes pasar takjil di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. [Suara.com/Aziz Ramadani]

5. kebisingan hiburan Pasar Takjil disaat Adzan Maghrib.

6. Merujuk pada UU Nomor 22 tahun 2009 bagian kelima, penggunaan Jalan Selain untuk kegiatan lalu Iintas pasal 129: Ayat (1). pengguna jalan di luar fungsinya jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.

Ayat (2), pejabat yang memberikan izin sebagaimana dalam pasal 128 ayat (3), bertanggungjawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu Lintas dan angkutan jalan.

7. Apakah Pasar Takjil sudah mendapatkan Izin dari Kapolda?
Dikarenakan Jalan Sukarno Hatta adalah Jalan provinsi, maka merujuk pada peraturan Kapolda nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Baca Juga:Suka Cita Non Muslim di Kampung Tua, Berburu Takjil Bersama yang Berpuasa

Pasal17 ayat (2) Tata cara memperoleh izin pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara kegiatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:

a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur lalu lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan Nasional dan provinsi.

Solusi Penataan Penggunaan Ruang Publik dan Kampung Ramadan:

1. Penataan area pedagang Pasar Takjil disebar/ diurai terbagi pada beberapa zona. zona 1, area tepi jalan depan Taman Krida Budaya
Zona 2, area di dalam Pagar taman Krida Budaya
Zona 3, area di depan Ruko Niaga Sukarno Hatta
Zona 4, area parkiran Ruko Bank Mandiri (selatan RSUB)

2. Penggunaan Jalan Sukarno Hatta sisi timur hanya setengah jalan, tanpa menutup penuh jalan tersebut, sehingga kendaraan masih bisa lewat dan ndak menjadi beban lalu lintas Kota. Penggunaan pembatas rambu, tali dan cone kerucut rambu lalu lintas untuk memisahkan area pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Surat Edaran Walkot Malang Menyambut dan Menghormati Ramadan Tuai Polemik

3. Salah satu cara mengurai kemacetan adalah mengurai tempat tujuan lapak komersial atau tenda, sehingga jumlah massa ndak menumpuk pada satu tempat terpusat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini