Tiga Remaja Gilir Pelajar 17 Tahun di Kamar Kos Usai Tonton Video Porno

Ketiga pelaku terseut kini sudah ditangkap PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 19 Juli 2019 | 06:24 WIB
Tiga Remaja Gilir Pelajar 17 Tahun di Kamar Kos Usai Tonton Video Porno
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

SuaraJatim.id - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga remaja berinisial MP (17), RM (19), dan NKJ (20). Ketiga oran itu dibekuk polisi karena memperkosa pelajar berinisial NA (17) secara digilir.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan peristiwa ini bermula dari MP yang mengajak korban ke kamar kosnya, di kawasan Bumiharjo.

“Setibanya di kamar kos, korban digilir ketiga pelaku, yang awalnya dilakukan MP,” kata Yeni seperti dberitakan Jatimnet.com - jaringan Suara.com, Kamis (18/7/2019).

Yeni menerangkan, aksi tidak terpuji ini dilakukan pada Jumat 8 Juni 2019. MP yang mengajak korban ke kamar kosnya mulai melakukan perbuatan asusila.  Setelah itu dua orang rekan MP tiba di kamar kos dan ikut melakukan perbuatan serupa.

Baca Juga:Striptis dan Pesta Mesum Tukar Istri, Eks Guru Patok Tarif Rp 750 Ribu

Ruth Yeni menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, ketiga pelaku memperkosa korban usai menonton video porno.

“Ketiganya terimajinasi dengan video porno yang kerap ditonton,” lanjut Ruth Yeni.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (kanan) menjelaskan kronologi pernbuatan asusila di Mapolres, Kamis 18 Juli 2019. (Jatimnet/ M.Khaesar Glewo).
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni (kanan) menjelaskan kronologi pernbuatan asusila di Mapolres, Kamis 18 Juli 2019. (Jatimnet/ M.Khaesar Glewo).

Lebih lanjut, korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke kedua orang tuanya, dan meneruskan laporan ke Mapolrestabes Surabaya.

Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, di kawasan Sawunggaling Wonokromo.

“Ketiganya kami tangkap di rumahnya masing masing,” Ruth Yeni menambahkan.

Baca Juga:Video Mesum sama Selingkuhan Dibongkar Istri, Kompol DWS Masih Berdinas

Ketiga pelaku terancam Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 20 tahun. "Untuk tersangka yang berusia 17 tahun kami kenakan diversi untuk penanganan kasusnya,” Ruth Yeni memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini