Pembakar Polsek Sumpah Pocong di Sidang: Jika Berbohong Saya Siap Kena Azab

Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab di dunia dan akhirat pak hakim, ujar terdakwa.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 November 2019 | 13:37 WIB
Pembakar Polsek Sumpah Pocong di Sidang: Jika Berbohong Saya Siap Kena Azab
Tiga terdakwa pelaku pembakaran Polsek Tambelangan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (11/9/2019). [Suara.com/Achmad Ali]

Terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. Sebanyak 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini