Terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei 2019 di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. Sebanyak 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar.