SuaraJatim.id - Setelah terungkapnya kasus investasi bodong Memiles, beredar rekaman suara yang mengatasnamakan leader perusahaan investasi tersebut. Dalam rekaman berdurasi 9 menit 44 detik, terdengar suara seorang laki-laki tanpa menyebutkan namanya.
Lelaki itu mengatakan, Memiles sengaja dipermasalahkan dan dicari masalah karena diduga melakukan investasi bodong oleh Polda Jatim. Bahkan dia menegaskan, setelah dicari-cari kesalahan dan tidak diketemukan, akhirnya Polda Jatim memaksakan Memiles bermasalah hingga berujung penetapan dua tersangka.
"Assalamualaikum, selamat siang, om swastiastu, namo buddhaya. Pagi ini kita mendapatkan jawaban atas doa-doa kita mengenai kondisi Memiles yang sengaja dipermasalahkan dan dicari-cari masalah oleh Polda Jatim. Meski kita dipermasalahkan, biarkan saja kita ikhlas karena kita punya tuhan," katanya, seraya memotivasi anggotanya.
Lelaki dalam rekaman itu juga mencoba menenangkan para anggota Memiles setelah dipermasalahkan Polda Jatim, Memiles telah menggandeng konglomerat di Indonesia berinisial TW.
Baca Juga:Investasi Bodong Memelis, Polda Jatim Bakal Panggil 4 Artis Pekan Depan
"Kabar baiknya, kita sudah sepakat dengan konglomerat Indonesia berinisial TW. Bahwa TW akan mengambil alih Memiles," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terkait rekaman tersebut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku sudah mendengarnya. Menurutnya, kepolisian telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan fakta hukum dan bukan rekayasa.
"Begini, kepolisian diamanatkan dalam undang-undang pertama adalah memelihara Kamtibmas (keamanan, ketertiban masyarakat). Kedua, untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Aspek proaktifnya Polda Jatim dalam penegakan hukum adalah meminimalisasi banyaknya korban yang lebih banyak dari hari ini yang menjadi member. Yang kedua, dalam rangka mengamankan aset masyarakan dimana dalam peradilan nantinya akan dikembalikan ke masyarakat kembali," katanya pada Senin (6/1/2020).
Dalam penegakan hukum, lanjut Trunoyudo, polisi bekerja sesuai Pasal 184 KUHP tetang alat bukti. Jadi apa yang didapat penegak hukum dalam suatu perkara sudah sesuai dengan bukti atau dua alat bukti sehingga menetapkan tersangka.
"Mentapkan tersangka (kasus Memiles) tentunya mendasari pasal 184 KUHP tentang alat bukti. Artinya, ini sudah masuk ranah proses awal yaitu penyidikan dalam penegakan hukum," ujarnya.
Baca Juga:Aplikasi MeMiles Investasi Bodong, Ratusan Member Tertipu Rp 750 Miliar
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
- 1
- 2