SuaraJatim.id - Kasus dugaan investasi bodong Memiles yang menyeret banyak nama publik figur, terus dikembangkan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pekan depan, sejumlah artis ibu kota akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus investasi ilegal Memiles beromzet Rp 750 miliar dan menipu ratusan nasabah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, ada empat artis yang akan dipanggil pekan depan. Keempat artis itu ialah ED, MT, AN, dan J.
RD dimaksud ialah Eka Deli, MT merujuk pada Marcello Tahitoe alias Ello, AN adalah Adjie Notonegoro, dan J merujuk pada penyanyi kenamaan, Judika.
Baca Juga:Kasus MeMiles, Polisi Angkut Uang Ratusan Miliar di Bank Mandiri
Keempatnya dipanggil karena diketahui menjadi anggota Memiles dan bahkan diduga telah memperoleh reward dari perusahaan investasi milik tersangka.
"Kami sudah mengirimkan (surat) panggilan saksi beberapa nama papan atas, public figure atau artis. Ada saudara ED, MT, AN, dan J," jelasnya, Jumat (10/1/2020).
Terpisah, Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menegaskan, dari empat artis yang dipanggil pekan depan, ada tiga artis yang sudah menyatakan kesanggupannya untuk datang.
"Ada tiga artis yang sudah konfirmasi datang dan membawa reward yang didapat dari Memiles. Mereka adalah ED, MT dan AN," ujar Luki seusai merilis sitaan uang ratusan miliar dari Memiles di Gedung Patuh Polda Jatim.
Sedangkan untuk artis J atau Judika, lanjut Luki, masih menunggu waktu karena menyesuaikan jadwal yang dimiliki.
Baca Juga:Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah
"Artid J masih nunggu jadwal berikutnya menyesuaikan jadwal yang bersangkutan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Trunoyudo sempat menjelaskan, artis Eka Deli diminta hadir ke Polda Jatim pada Senin depan, 13 Januari 2020.
Keesokannya, Selasa 14 Januari 2020, giliran Ello yang dijadwalkan dimintakan keterangan. Setelah itu, Judika dan Adjie Notonegoro yang bakal dimintai keterangan pada Rabu, 22 Januari 2020.
Untuk Eka, Ello, dan Judika, panggilan itu adalah yang pertama. Untuk Adjie Notonegoro merupakan panggilan kedua karena sebelumnya mangkir.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, jika pada panggilan kedua tidak datang, maka akan dikirimi surat panggilan yang ketiga disertai penjemputan paksa.
Kontributor : Achmad Ali