Eskavasi Candi Gedog Blitar Terhambat Sewa Lahan Petani

Pemkot Blitar akan membayar biaya ganti rugi kepada petani penggarap yang tanamannya rusak pasca survei eskavasi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 10 Februari 2020 | 13:10 WIB
Eskavasi Candi Gedog Blitar Terhambat Sewa Lahan Petani
Candi Gedog di Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. (Suara.com/Farian)

Wawan, salah satu warga sekitar Candi Gedog berharap agar proses eskavasi segera dilakukan. Sebab warga begitu bersemangat untuk mengetahui gambaran candi seperti yang ditulis Thomas Stamford Raffles dalam bukunya History of Java volume II tahun 1887.

"Kami berharap ada eskavasi lanjutan soalnya warga juga masih penasaran. Ya harapan kami bisa menaikkan ekonomi masyarakat Gedog ini khususnya mas," ungkap Wawan.

Untuk diketahui, bangunan Candi Gedog mulai dieskavasi pada Oktober 2019 lalu oleh Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan. Dari survey tahap pertama, tim arkeolog juga menemukan bangunan pagar yang mengarah masuk ke Candi Gedog.

Sejumlah artefak candi turut ditemukan warga pasca survey eskavasi pertama dilakukan. Mulai dari dinding bangunan hingga fragmen miniatur candi telah ditemukan di sekitar lokasi.

Baca Juga:Kisah Misteri Candi Gedog: Penampakan Anjing Punden Joko Pangon [Part 2]

Keberadaan candi yang awalnya hanya cerita turun temurun warga ini berawal ketika petani menemukan potongan kepala Kala di pematang sawah. Hal ini berlanjut dengan temuan batu bata yang disebut memiliki dimensi era Majapahit. Candi Gedog sendiri juga pernah ditulis oleh Thomas Stamford Raffles dalam bukunya History of Java volume II tahun 1887. Eskavasi ini nantinya bisa membuktikan kebenaran candi seperti yang ditulis Raffles.

Kontributor : Farian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini