Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala

"Eksekutor Imam Winarto menerima uang awal Rp 200 ribu sebagai tanda jadi, dan sisanya akan dibayar setelah berhasil membunuh korban," ujarnya.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 12 Februari 2020 | 14:13 WIB
Baru Di-DP Rp 200 Ribu, Anak Tiri Suruh Imam Eksekusi Hj Rowaini di Musala
Ilustrasi. (Antara).

Kemudian, pasal 338 KUHP dengan hukuman karena makar mati dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, pasal 364 ayat 4 KUHP dengan pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini