Selain itu sepeda motor yang dipakai untuk menghalangi korban ketika pulang ke rumah diamankan polisi sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Kontributor: Farian
Baca Juga:Gadis Cantik Dibunuh, Warga Cari Jasad Putri dari Tetangga yang Kesurupan