Tradisi Malam Selawe di Makam Sunan Giri Boleh Berlangsung, Ini Syaratnya

Agar agenda tersebut tetap berjalan, Tursilo menjelaskan, nantinya jalan menuju ke Makam Sunan Giri maupun jalan pintas yang melalui desa ditutup total.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Mei 2020 | 18:47 WIB
Tradisi Malam Selawe di Makam Sunan Giri Boleh Berlangsung, Ini Syaratnya
Wabup Gresik M.Qosim saat Berdoa di Makam Sunan Giri di Kegiatan Malam Selawe. [Berita Jatim]

SuaraJatim.id - Pandemi Covid-19 yang mewabah bertepatan di Bulan Ramadan 1441 Hijriah membuat tradisi yang biasanya digelar di tengah masyarakat tidak bisa dilakukan seperti biasanya.

Seperti dalam Tradisi Selawe atau malam 25 Ramadan yang biasanya digelar di Makam Sunan Giri kawasan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Lantaran adanya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, menyebabkan tradisi tersebut digelar terbatas.

Kondisi tersebut berbeda dibanding tahun lalu yang setiap kegiatan kerap dibanjiri pengunjung maupun pedagang.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Tursilowanto Harijogi mengatakan, Malam Selawe yang biasanya dihadiri ribuan warga dari berbagai daerah perlu dikendalikan untuk tetap berpedoman pada penerapan PSBB. Hal itu sesuai dengan kesepakatan kades dan lurah se-Kecamatan Kebomas.

Baca Juga:Mau Virus Corona Tak Masuk Gresik, Wakil Bupati Berdoa di Makam Sunan Giri

“Yayasan pengelolah Makam Sunan Giri juga bersepakat di kegiatan tersebut. Baik itu memperbanyak doa atau tadarus tetap berjalan. Tapi, dilakukan masing-masing rumah supaya tidak menimbulkan kerumunan massa,” katanya seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com pada Jumat (15/05/2020).

Agar agenda tersebut tetap berjalan, Tursilo menjelaskan, nantinya jalan menuju ke Makam Sunan Giri maupun jalan pintas yang melalui desa ditutup total. Mulai 16 hingga 18 Mei 2020. Terkait dengan pembatasan itu pemkab meminta dukungan personel.

“Kapolres Gresik siap menambah personelnya guna mendukung pengamanan di kegiatan Malam Selawe,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pedagang ada toleransi namun khusus warga sekitar. Warga dari luar Gresik tidak diperkenankan. Meski ada batas toleransi, namun tetap mengkedepankan protap aturan penanganan Covid-19.

“Pedagang akan diatur secara psysical distancing dengan jarak 5 meter. Wajib mengenakan masker, dan tidak boleh melayani di tempat. Maksudnya, melayani pembeli dengan cara ‘take away’ dibawa pulang,” imbuhnya.

Baca Juga:Napak Tilas Penyebaran Islam Nusantara di Museum Sunan Giri Gresik

Aturan itu, juga berlaku bagi warga di sekitar Makam Sunan Giri. Tursilo mengatakan, warga boleh beraktivitas asal membeli kebutuhan pangan.

Selanjutnya, saat kembali ke rumah dicek lagi suhu badannya. Jika ada gejala langsung dilakukan karantina.

“Pengaturan ini juga berlaku pada kegiatan pasar bandeng. Dimana, pedagangnya diatur secara psysical distancing. Sementara untuk kegiatan kontes lelang bandeng ditiadakan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak