SuaraJatim.id - Kabar meninggalnya istri Moch Arifin salah satu Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dinyatakan terpapar Covid-19 ternyata tidak benar. Hal itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Martin memberikan klarifikasi mengenai kabar tersebut. Sebetulnya, kata dia, istri dari almarhum Moch Arifin meninggal bukan karena terpapar virus corona melainkan akibat sakit yang dideritanya.
"Jadi sebetulnya, istri dari Almarhum ini bukan karena Covid-19. Melainkan sakit yang sudah lama dideritanya di bagian perut," katanya Kamis, (17/9/2020).
Martin mendapatkan kabar dari keluarga almarhum, apabila berita mengenai meninggalnya istri Almarhum Hakim Arifin meninggal diduga Covid-19 tidak benar.
Baca Juga:Tak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Kebangsaan, Hartini Nego Campursari
Lantas hal itu diprotes dan pihak keluarga memberikan jawaban yang sebenarnya penyebab meninggalnya istrinya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu Hakim PN Surabaya sekaligus anggota IKAHI Moch Arifin meninggal pada Selasa (15/9/2020) sekitar pukul 00.45 WIB di salah satu rumah sakit di Semarang.
Almarhum tutup usia 56 tahun akibat terpapar Covid-19. Mendiang Arif baru bertugas di PN Surabaya sekitar 3 bulan yang lalu, pindahan dr PN Jakarta Barat. Ia mengambil cuti karena istrinya sakit di Semarang dan pada 7 September lalu telah meninggal dunia.
Almarhum meninggalkan 4 orang anak yang masih duduk dibangku pendidikan dan saat ini juga di isolasi di Semarang.
"Akibat meninggalnya almarhum seluruh perkara yang ditanganinya akan segera digantikan oleh tim majelis yang akan dirunjuk oleh Ketua PN," kata Ginting.
Baca Juga:3 Paslon Pilkada di Jatim yang Positif Covid-19 Jalani Swab Test Besok
Kontributor : Arry Saputra