Wow! Libatkan ASN, Sindikat Aborsi di Blitar Ini Sudah Beroperasi 10 Tahun

Dari sejumlah tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seorang Bhabinkamtibmas.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Desember 2020 | 10:31 WIB
Wow! Libatkan ASN, Sindikat Aborsi di Blitar Ini Sudah Beroperasi 10 Tahun
Polisi gelar perkara kasus sindikat aborsi di Blitar yang melibatkan dua PNS (Suara.com/Farian)

SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar membongkar sindikat aborsi yang sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu. 

Dari sejumlah tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) dan seorang Bhabinkamtibmas.

"Kita menetapkan pelaku tersangka utama seorang PNS di Dinkes yang berinisial AT. Yang bersangkutan adalah tenaga medis di puskesmas dan melakukan praktik aborsi sejak 2003," kata Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kamis (17/12/2020).

Dalam kasus ini oknum ASN Dinkes yang ditangkap adalah Agus Trisulamik (AT) warga Sutojayan dan Bripka N yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di salah satu desa di Kecamatan Kesamben. Polisi juga menetapkan L, siswi 16 tahun sebagai tersangka.

Baca Juga:Bejat! Gadis 13 Tahun Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi 2 Pemuda Tanggung

Hasil penyidikan terungkap Agus Tri bertindak sebagai eksekutor, Bripka N bertugas untuk mengarahkan pasien agar berobat ke AT. Sementara L merupakan ibu dari janin yang telah digugurkan.

Terungkapnya kasus ini bermula saat polisi menangkap G, oknum Dinas Perhubungan atas kasus persetubuhan anak angkatnya serta upaya menggugurkan kandungan. Kasus itu lalu dikembangkan lagi.

Pada bulan November, polisi mendapati laporan praktik aborsi yang dilakukan Agus. Begitu diperiksa, terungkap Bripka N ikut campur tangan dalam praktik aborsi itu.

Tarif yang ditetapkan untuk sekali menggugurkan kandungan bervariasi. Antara 2.5 - 3 juta rupiah setiap orang. Praktik yang dibuka oleh Agus sejak 2003 itu berstatus ilegal atau tanpa dilengkapi izin.

"Dalam sebulan ada 3 saja, maka kalau sampai sekarang sudah berapa? Yang satu adalah membantu, turut serta mencari pelanggan," ungkap Fanani.

Baca Juga:Setelah 2 Dekade Digdaya, Jago PDIP di Pilkada Kabupaten Blitar 2020 Keok

Metode menggugurkan janin itu dilakukan melalui obat tertentu. Selain itu, ditemukan pula alat khusus yang dipakai Agus untuk mengeluarkan janin dari dalam rahim ketika polisi melakukan penggledahan di tempat praktik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini