SuaraJatim.id - Sepanjang pandemi Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ternyata sudah tiga kali ini melakukan lockdown kantor.
Terakhir kemarin, Ketua PN Surabaya kembali membuat edaran menutup semua aktivitas pelayanan publik selama empat hari, 18 hingga 22 Januari 2021.
Penutupan aktivitas kantor alias lockdown ini dimulai hari ini hingga empat hari ke depan. Keputusan lockdown ini diambil setelah 11 pegawainya dinyatakan positif terpapar Covid-19 usai melakukan PCR Swab Test kemarin.
"PCR Swab digelar Rabu 13 Januari. Hasil yang diserahkan oleh Dinkes Pemkot Surabaya ternyata ada 11 orang yang positif terpapar dan yang paling banyak dari kalangan Panitera Pengganti," kata Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Putra Djoko Widodo Pernah Positif Covid, Dirawat 9 Hari di Surabaya
Diungkapkan Ginting, dengan hasil PCR Swab tersebut, total jumlah yang telah terpapar virus asal Wuhan China ini sebanyak 15 orang. Empat diantaranya telah menjalani perawatan sebelum adanya PSC Swab massal.
"Atas dasar itulah, mulai hari ini sampai tanggal 22 Januari, Ketua PN mengeluarkan kebijakan untuk menutup aktivitas pelayanan publik," ungkapnya.
Lockdown ini ini merupakan ketiga kalinya dilakukan PN Surabaya. PN Surabaya pernah melakukan lockdown pada Agustus 2020, kemudian pada September 2020.
Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk memutuskan penyebaran mata rantai virus Covid-19, namun tidak dipungkiri padatnya intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi menjadi salah satu penyebab penyebaran virus.
"Sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus, apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga KPN merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," kata Ginting.
Baca Juga:Selama Sepekan PN Surabaya Dilockdown, Pegawainya Banyak Terpapar Covid-19
Kontributor : Achmad Ali