Rekor! Rp 874 Juta, Nilai Korusi Eks Kades Gresik Ini Terbesar di Indonesia

Nilai uang yang dikorupsi oleh Fariantono, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, memang fantastis.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Januari 2021 | 20:34 WIB
Rekor! Rp 874 Juta, Nilai Korusi Eks Kades Gresik Ini Terbesar di Indonesia
Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Fariantono menjadi tersangka [Foto: Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Nilai uang yang dikorupsi oleh Fariantono, Mantan Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, memang fantastis untuk kategori kasus korupsi tingkat desa.

Bahkan Kanit Tipikor Polres Gresik Ipda Ketut Riasa mengatakan kemungkinan nilai korupsi sebesar Rp 874 juta itu menjadi yang paling tinggi se-Indonesia.

Hal ini disampaikannya usai Fariantono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (27/1/2021).

Ketut menyebutkan, nilai korupsi tersebut tergolong besar untuk tingkatan desa. Bahkan paling tinggi se-Indonesia. "Katanya untuk modal pilkades," ucapnya.

Baca Juga:Duh! Mantan Kades di Gresik Ini Korupsi Rp 874 Juta Buat Modal Pilkades

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Dymas Adi Wibowo membenarkan tersangka saat ini sudah di Rutan Banjarsari Kecamatan Cerme.

"Minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Dymas dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (27/1/2021).

Sebelumnya, Fariantono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD dan BHP sebesar Rp 874 juta. Dana itu digunakan sebagai modal pemilihan kepala desa (Pilkades) kemarin. Saat ini Fariantono harus mendekam di balik jeruji besi.

Padahal, dalam pemilihan kepala desa saat itu Ia kalah. Seluruh uang hasil korupsi habis. Tidak berselang lama, dugaan korupsi itu ditangani pihak kepolisian Polres Gresik.

Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, juga saksi, polisi menetapkan Fariantono sebagai tersangka. Pekan lalu, tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik agar tersangka segera diproses hukum.

Baca Juga:Bandel! 2 Kali Minimarket Gresik Ini Langgar PPKM, Pegawai Dihukum Push up

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini