Guru Setubuhi Siswinya Berulang Kali di 10 Lokasi Ditahan Kepolisian Blitar

Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus Bambang, guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Blitar.

Muhammad Taufiq
Kamis, 04 Februari 2021 | 19:33 WIB
Guru Setubuhi Siswinya Berulang Kali di 10 Lokasi Ditahan Kepolisian Blitar
Tersangka saat dikeler polisi unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Blitar [Suara.com/Farian]

SuaraJatim.id - Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus Bambang, guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Ia ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan sejak Desember 2020 lalu.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatan persetubuhan terhadap muridnya tersebut," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Kamis (4/1 /2021).

Donny mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap siswi itu disetubuhi di 10 lokasi berbeda. Ada di ruang guru, ruang kepala sekolah, termasuk di hotel di Kota Blitar.

Selain itu, Bambang juga terbukti menyebuhi siswinya di Bali. Itu dilakukan saat sekolah sedang menyelenggarakan study tour.

Baca Juga:Bakar Rapor Demi Konten, Nasib Anak SMA di Blitar Ini Berujung Tak Terduga

"Saat diperiksa, tersangka mengungkapkan hal tersebut," ujarnya.

Bambang sendiri berstatus sebagai ASN dan berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang ditarik ke Dinas Pendidikan.

Siswi yang jadi budak seks Bambang adalah atlet bola voli dan lari. Sebagai guru olahraga, intensitas bertemu cukup sering. Terlebih, korban merupakan atlet andalan sekolah.

Donny mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu setidaknya ada 14 saksi diperiksa. Polisi turut menyertakan hasil visum korban yang menyatakan sudah disetubuhi.

Bambang saat ini masih diperiksa intensif oleh polisi. Ia pun ditahan dan mendekam di Mapolres Blitar.

Baca Juga:Hujan-hujanan, Bocah 3 Tahun Hilang Diduga Terseret Arus Parit di Blitar

Akibat perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman berupa penjara minimal 10 tahun kurungan.

Tak hanya di situ, pria yang notabene asal Kediri itu juga terancam dipecat sebagai seorang guru ASN di Kabupaten Blitar. Kasus ini masih dikembangkan polisi.

Kontributor : Farian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak