SuaraJatim.id - Unit PPA Satreskrim Polres Blitar meringkus Bambang, guru salah satu SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Ia ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan selama dua bulan sejak Desember 2020 lalu.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatan persetubuhan terhadap muridnya tersebut," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Donny Kristian Bara Langi, Kamis (4/1 /2021).
Donny mengatakan, hasil pemeriksaan lainnya terungkap siswi itu disetubuhi di 10 lokasi berbeda. Ada di ruang guru, ruang kepala sekolah, termasuk di hotel di Kota Blitar.
Selain itu, Bambang juga terbukti menyebuhi siswinya di Bali. Itu dilakukan saat sekolah sedang menyelenggarakan study tour.
Baca Juga:Bakar Rapor Demi Konten, Nasib Anak SMA di Blitar Ini Berujung Tak Terduga
"Saat diperiksa, tersangka mengungkapkan hal tersebut," ujarnya.
Bambang sendiri berstatus sebagai ASN dan berdinas sebagai guru olahraga di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Blitar. Setelah kasus itu mencuat, Bambang ditarik ke Dinas Pendidikan.
Siswi yang jadi budak seks Bambang adalah atlet bola voli dan lari. Sebagai guru olahraga, intensitas bertemu cukup sering. Terlebih, korban merupakan atlet andalan sekolah.
Donny mengungkapkan, dalam pemeriksaan itu setidaknya ada 14 saksi diperiksa. Polisi turut menyertakan hasil visum korban yang menyatakan sudah disetubuhi.
Bambang saat ini masih diperiksa intensif oleh polisi. Ia pun ditahan dan mendekam di Mapolres Blitar.
Baca Juga:Hujan-hujanan, Bocah 3 Tahun Hilang Diduga Terseret Arus Parit di Blitar
Akibat perbuatannya, Bambang dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman berupa penjara minimal 10 tahun kurungan.
Tak hanya di situ, pria yang notabene asal Kediri itu juga terancam dipecat sebagai seorang guru ASN di Kabupaten Blitar. Kasus ini masih dikembangkan polisi.
Kontributor : Farian