Begini Kejinya Mahasiswi Kediri Bunuh Bayinya di Toilet, Panik Lahir Saat Buang Air Besar

Panik saat melahirkan di toilet, mahasiswa asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial NNF (23) memilih membunuh bayinya sendiri.

Muhammad Taufiq
Senin, 11 Oktober 2021 | 21:01 WIB
Begini Kejinya Mahasiswi Kediri Bunuh Bayinya di Toilet, Panik Lahir Saat Buang Air Besar
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat jumpa pers [Foto: Suarajatimpost]

SuaraJatim.id - Panik saat melahirkan di toilet, mahasiswa asal Ngadiluwih Kabupaten Kediri berinisial NNF (23) memilih membunuh bayinya sendiri.

Hal ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono. Ia menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di rumah pelaku sendiri pada Kamis (30/09/2021).

Saat itu pelaku akan membuang air besar dengan kondisi mau melahirkan. Saat itu ternyata bayinya pun turut keluar dan sempat menangis di toilet rumah.

Kemudian oleh pelaku, mulut bayi malang itu dibungkam dengan kain hingga meninggal. NNF mengaku nekat membunuh bayinya lantaran tak ingin ketahuan orang tuanya.

Baca Juga:Amazing! Viral Pemain Persik Kediri Loncat 'Petik Mangga' Pakai Sundulan Kepala

"Akhirnya menghubungi kekasihnya berinisial BP untuk meminta dimakamkan dan mengatakan bayi itu jatuh saat persalinan di kamar mandi saat persalinan," kata Lukman, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (11/10/2021).

Sedangkan hasil pemeriksaan bayi meninggal akibat ada kekerasan benda tumpul di leher dan wajah hingga mengakibatkan terganggunya udara masuk ke saluran pernapasan.

Hubungan antara pelaku dengan sang kekasih tak mendapat restu orang tua karena NNF masih kuliah. Alhasil, mendapati berbadan dua, perempuan berusia 23 tahun itu menutupi kehamilan menggunakan pakaian longgar.

"Karena tidak mendapat restu orang tua, tersangka sengaja menutupi kondisi kehamilan dengan mengenakan baju longgar. Setelah itu tersangka mengaku bahwa bayinya tewas karena terjatuh kepada kekasihnya," ujarnya.

Akibat ulahnya NNF dijerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. "Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 4 dengan ancaman penjara 20 tahun," katanya menegaskan.

Baca Juga:Viral Pria Diduga Maling, Jadi Bulan-bulanan Warga Kediri, Ditendang dan Digebuki

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini