Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolak gugatan praperadilan yang diajukan MSAT.

Muhammad Taufiq
Kamis, 27 Januari 2022 | 17:28 WIB
Penetapan Status Tersangka Pada Anak Kiai Jombang Atas Kasus Pencabulan Santriwati Sah!
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan anak kiai Jombang [SuaraJatim/Zen Arifin]

Modusnya, MSAT mengancam NA yang masih di bawah umur agar bersedia menjadi tempat pelampiasan syahwat. Selain itu, MSAT juga berjanji akan menjadikan NA sebagai istrinya.

Akan tetapi, pasca persetubuhan itu, MSAT tak kunjung menikahi NA. Hingga akhirnya NA pun memilih untuk melaporkan perbuatan cabul pengurus pesantren itu ke polisi.

Pasca pelaporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyidikan.

Pada Desember 2019, penyidik UPPA Satreskrim Polres Jombang menetapkan MSAT sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Selama proses penyidikan, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:Tok..! Hakim Tolak Praperadilan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan, Kasus Bisa Dilanjutkan

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim lantaran menuai sorotan dari berbagai kalangan. Namun, dalam prosesnya penyidikan kasus ini justru jalan di tempat.

Sejak menyandang status tersangka pada Desember 2019, Polda Jatim tak pernah sekalipun mampu mengamankan MSAT atau bahkan sekadar melakukan pemeriksaan.

Kontributor: Zen Arifin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini