"Supaya nanti saat diperiksa memenuhi unsur. Para penyidik bisa memeriksa para owner PT Global Trust Karya (Viral Blast Global) sebagai pelaku. Informasinya, 3 owner sudah tertangkap, kurang 1 Putra Wibowo," ujar dia.
Dia berharap agar langkah hukum segera diproses sesuai dengan keinginan kliennya.
"Mabes Polri sudah berjalan, agar tidak dilimpahkan ke sana. Setelah diputus di Mabes Polri baru proses ini berjalan supaya mereka punya efek jera, dan mengembalikan hak para korban yang menjadi klien kami," jelasnya.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Penuhi Panggilan Polda Jatim