SuaraJatim.id - Seorang suami di Surabaya harus mendekam di penjara setelah menjual istrinya sendiri untuk melakukan hubungan threesome dengan orang lain. Suami biadab itu berinisial YLN (32), warga Gubeng Kertajaya.
Ia diringkus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah dirinya melakukan threesome dengan istrinya dan pelanggan di salah satu hotel yang berada tak jauh dari Pasar Turi Surabaya, Jumat (24/5/2022) lalu.
Petugas mengetahui hal ini, setelah melihat postingan YLN di salah satu grup Facebook yang isinya banyak orang berfantasi seks. Di sini tersangka YLN mengunggah tulisan yang isinya mencari pasangan swinger bersama ARH (27) selaku istri sahnya.
"Tersangka dan korban adalah pasangan suami istri yang sah, kemudian tersangka masuk ke grup Facebook pasutri yang isinya pasutri berkeinginan berfantasi sex, kemudian tersangka mengupload tulisan yang isinya mencari pasangan swinger," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Minggu (29/5/2022).
Baca Juga:Rekrutan Anyar Persebaya, Sho Yamamoto Tiba di Surabaya Hari Ini
Mengetahui adanya unggahan tersebut, petugas langsung menelusuri dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat diintai, pasutri tersebut sedang melaksanakan transaksi dengan pelanggannya untuk melakukan threesome di salah satu kamar hotel.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mendapati YLN, ARH, dan pelanggan sedang melakukan hubungan threesome.
"Saat itu, anggota unit PPA mendatangi hotel wilayah pasar turi dan mendapati di kamar tersebut ada tersangka, korban dan tamu sedang melakukan hubungan badan dengan cara hubungan badan yang melibatkan 3 orang sekaligus," terangnya.
Selain mengamankan tersangka, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti di lokasi berupa uang sebesar Rp 500 ribu, 1 bil hotel, 1 buah HP serta sebuah buku nikah.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan lebih lanjut tentang kasus ini.
Baca Juga:Tiba di Indonesia, Higor Vidal Bersiap Jalani Tes Kesehatan Bersama Persebaya Surabaya
Tersangka akan dikenakan Pasal 2 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau pasal 30 jo. Pasal 4 ayat (2) UU RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa